Pria Asal Semarang, Nekat Curi 16 Tabung Oksigen di RSUD Muntilan Magelang
MAGELANG (wartamagelang.com) – Seorang pria warga Kecamatan Tugu, Kota Semarang terpaksa harus meringkuk di jeruji besi di Polres Magelang. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai sopir perusahaan penyedia tabung oksigen di RSUD Muntilan ini justru mencuri usai mengirimkannya.
Adalah MS, 50, yang nekat mencuri 16 tabung oksigen di RSUD Muntilan, Kabupaten Magelang. Pelaku diketahui merupakan sopir yang mengantar tabung oksigen. Aksinya dilakukan selang sehari mengirimkan tabung oksigen tersebut ke RSUD Muntilan.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Direktur RSUD Muntilan Syukri , Rabu (01/12/2021) dalam konferensi pers, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan adanya kehilangan belasan tabung oksigen di pihak RSUD Muntilan. Tabung oksigen tersebut, kata Sajarod, diketahui hilang pada Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Setelah mendapat laporan dari RSUD Muntilan, Polsek Muntilan dibackup dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan. Kemudian hasil olah TKP dan setelah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, diidentifikasi kemungkinan pelakunya adalah sopir yang mengantar tabung oksigen sehari sebelumnya,” kata Sajarod.
Sajarod menuturkan, hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku MS. Selain itu, kata Sajarod, beberapa bukti juga mengarah terhadap perbuatan pelaku MS.
“Ternyata benar, kita amankan hari berikutnya kurang lebih 24 jam pelaku atau tersangka, berhasil kita amankan berikut barang buktinya. Antara lain kendaraan yang digunakan dan juga tabung oksigen sebanyak 16 buah,” imbuhnya.
Sajarod menyebutkan, sesuai hasil pemeriksaan, tabung oksigen tersebut telah dijual pelaku Rp 11,2 juta ke salah satu toko penyedia alat-alat kesehatan di Semarang. Tersangka sendiri, kata Sajarod, mengelabui pihak toko bahwa tabung oksigen tersebut berasal dari pabrik oksigen di Yogyakarta yang bangkrut.
“Tersangka mengaku bahwa tabung tersebut berasal dari pabrik oksigen yang bangkrut di daerah Yogyakarta. Karena disampaikan ini adalah tabung yang bekas sehingga toko penyedia alat kesehatan ini bersedia mengambil atau membelinya,” ujarnya.
Sajarod menjelaskan, tersangka mengetahui bahwa tabung dapat diambil pada hari Sabtu (13/11/2021), usai bertugas mengantar tabung oksigen ke RSUD Muntilan. Atas dasar itu, kata Sajarod, muncul niatan dari tersangka untuk mengambil tabung oksigen tersebut.
Sajarod menuturkan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 9 juta yang merupakan uang pembayaran tabung oksigen dari nilai Rp 11,2 juta. Selain itu, juga mobil pikap warna hitam yang dipakai tersangka saat melakukan pencurian.
Saat ini tersangka MS beserta barang bukti masih damankan di Mapolres Magelang guna menjalani proses hukum.
“Tersangka MS kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (currat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.
Sementara, Direktur RSUD Muntilan dr. Syukri sangat mengapresiasi Polres Magelang dan jajaranya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian tabung oksigen di RSUD dengan cepat.
“Kami sangat mengapresiasi kepada Polres Magelang yang dengan cepat bisa mengungkap kasus tersebut,” ucapnya.
Syukri menilai, bahwa Polres Magelang juga telah berhasil membantu penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang, terutama pada saat RSUD kekurangan oksigen di masa pandemi.
“Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Polres Magelang yang telah memberikan jaminan ketersediaan oksigen pada saat pandemi Covid-19,” paparnya.
Tersangka MS kepada wartawan, mengaku nekat mencuri 16 tabung oksigen karena faktor ekonomi. Uang dari hasil penjualan tabung oksigen, kata tersangka, rencananya akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya.
“Satu kali. Mencuri. Karena kebutuhan. Kebutuhan untuk kehidupan sehari-hari. Saya menyesal,” akunya (ang/aha)