Kasus Aborsi Dilakukan Siswi SMP, Pacarnya Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan

NEKAT ABORSI : Polres Magelang berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan pelajar SMP bersama pacarnya (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Kepolisian Resor Magelang berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan pasangan tidak resmi. Ironisnya, pelaku aborsi merupakan siswi SMP dan tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara membekapnya.

Adapun pelaku aborsi yakni siswi SMP berinisial ABH, 15, dan pacarnya PE, 22. ABH sebelumnya dicekoki obat aborsi oleh kekasihnya. PE kemudian ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Adapun kasus ini berhasil terungkap, saat polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya kasus aborsi.

“Kami dapat informasi pada Sabtu (18/12/2021), diduga ABH berumur 15 tahun telah melakukan aborsi. Intinya melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Rabu (13/04/2022) dalam pers rilis di Mako Polres setempat.

Sajarod menuturkan, pihaknya juga menangkap PE yang merupakan pacar ABH. Keduanya, kata Sajarod, dalam keterangannya sudah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.

“ABH dan PE ini memiliki hubungan pacar. Pengakuannya, ABH dan PE telah melakukan hubungan layaknya sebagai suami istri sebanyak dua kali dilakukan di salah satu hotel di daerah Kopeng dan di rumah saudara PE,” imbuhnya.

Sajarod menyebutkan, untuk tersangka ABH dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak.

“Intinya yakni melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” terangnya.

“PE kami jerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu perubahan kedua UU Perlindungan Anak. Yang mana ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin menerangkan, tersangka ABH dengan PE berkenalan sekitar awal tahun 2021. Kemudian, kata Alfan, bulan April keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Kemudian dua bulan setelahnya, diketahui ABH hamil. ABH lalu meminta pertanggungjawaban dari PE. PE saat itu memberikan jamu pelancar haid kepada ABH, tetapi tidak terjadi keguguran. ABH perutnya semakin membesar, lalu berkomunikasi dengan tersangka PE. Tersangka PE memberikan uang sebesar Rp 400 ribu untuk membeli obat aborsi dan membeli secara online,” urainya.

Alfan menjelaskan, obat tersebut lalu diminum oleh ABH pada 10 Desember lalu. Namun, kata Alfan, keesokan harinya ABH melahirkan bayi dalam kondisi hidup pada pukul 08.00 WIB.

“Setelah bayi lahir kemudian didiamkan saja selama 5 menit, kemudian dibungkus oleh kain. Namun dari hasil autopsi, mengatakan adanya luka benda tumpul pada sekitar mulut dan hidung diduga hasil bekapan,” paparnya.

Alfan menuturkan, kasus aborsi berhasil terungkap saat ABH mengeluhkan tidak bisa buang air dan masuk angin. Tersangka ABH, kata Alfan, mengaku tidak enak badan dan dibawa orangtuanya untuk diperiksakan di RSUD Muntilan.

“Tanggal 17 Desember, ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin. Oleh orang tua ABH dibawa ke RSUD Muntilan, kemudian 18 Desember dari petugas Reskrim mendapat informasi dari petugas RSUD,” ucapnya.

Tersangka PE kepada awak media, mengaku menyesali perbuatannya. PE pun mengaku, dirinya tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan ABH, karena ingin menikah dengan perempuan lain.

” Karena saya sudah punya rencana ingin menikah sama seseorang yang lain. Saya sangat menyesal sekali,” ucapnya sambil tertunduk (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)