Pos Pengamanan Nataru Siap Melayani Masyarakat

SAMBANGI POS : Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito beserta jajarannya menyambangi pos pengamanan Nataru (Dok Prokompim Kota Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pemerintah Kota Magelang memastikan pos pengamanan (pospam) Natal dan Tahun Baru (Nataru) siap mengamankan situasi. Selain itu, pospam juga siap melayani masyarakat.

Hal ini disampaikan Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito, Rabu (30/12/2020) saat meninjau dan monitoring pos pengamanan (pospam) Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 di Kota Magelang. Ada tiga titik yang dikunjungi yakni, pospam simpang Hotel Trio, Terminal Tidar dan Alun-alun Kota Magelang.

“Pengecekan ini untuk melihat secara langsung kesiapan, yang tempo hari sudah dirapatkan bersama Forpimda tentang kesiapan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021,” katanya.

Sigit mengaku bahwa pihaknya beserta jajarannya sengaja mengecek langsung sarana dan prasarana di setiap pospam. Termasuk kesiapan dan kelengkapan anggota yang berjaga, baik dari TNI-Polri serta instansi terkait yang terlibat dalam pengamanan.

“Tiga pospam sudah dicek, semuanya siap, jajaran Polisi, Kodim, Satpol PP, Dishub, mereka siap melayani rakyat,” tandasnya.

Sigit mengimbau kepada masyarakat Kota Magelang untuk tidak perlu bepergian pada libur akhir tahun ini mengingat kasus penularan Covid-19 masih tinggi. Begitu juga dengan masyarakat luar daerah.

“Kita tetap imbau masyarakat tidak usah bepergian. Patuhi protokol kesehatan,” tandasnya.

Sekda Kota Magelang Joko Budiyono menerangkan bahwa Pemkot Magelang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil (ASN) selama libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemkot Magelang.

Dalam SE nomor 800/885/430 tersebut, kata Joko, para ASN diimbau tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun baru. Namun apabila bepergian maka harus diperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaraan Covid-19, peraturan/kebijakan daerah asal dan tujuan, dan protokol kesehatan lainnya.

“Aturan cuti ASN harus dipatuhi sesuai Kepres Nomor 17/2020, sebagaimana diubah dengan Kepres Nomor 23/2020. Kepala OPD juga harus melakukan pengaturan secara ketat, selektif dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawainya,” tandasnya.

Joko menambahkan, Kepala OPD harus memastikan agar pegawainya selalu memerapkan protokol kesehatan. Apabila terhadap pegawai yang melanggar maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin pegawai negeri sipil (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)