Polresta Magelang Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Gunung Merapi
MAGELANG (wartamagelang.com) – Polresta Magelang, Sabtu (25/02/2023) menggerebeg penambang yang melakukan kegiatan secara illegal di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang. Dalam penggerebegan tersebut, berhasil mengamankan lima orang dan beberapa sara alat berat.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan, pihaknya mendapat Informasi dari masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya Penambangan liar tanpa izin di wilayah Kecamatan Srumbung. Pihaknya pun, kata Rifeld, langsung melaksanakan penindakan prosedural di TKP & mengamankan lima orang beserta Sarana Prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.
“Pada saat dilakukan penggerebekan 5 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak 5 (lima) unit alat berat jenis backhoe serta 4 (empat) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” katanya.
Secara terpisah Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebegan.
“Benar telah dilakukan penindakan penambangan ilegal, saat ini sedang dalam proses penyidikan,” tuturnya.
“Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI no. 3 thn 2020 ttg Perubahan UU No. 4 thn 2009 ttg Penambangan Mineral & Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya (ang/aha)