Polres Magelang Kota Musnahkan Ratusan Botol Miras
MAGELANG (wartamagelang.com) – Sebanyak 379 botol miras berbagai merk, Selasa (29/12/2020) dimusnahkan Polres Magelang Kota. Selain itu, puluhan liter miras dan puluhan knalpot jambrong pun turut dimusnahkan.
“Ratusan minuman beralkohol yang dimusnahkan, sebanyak 379 botol dari berbagai merk dan 80,3 liter minuman keras tradisional jenis ciu,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ary Setyawan, Selasa (29/12/2020) di halaman Apartemen Musvia.
Nugroho menuturkan, miras ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat dan Operasi Zebra Candi 2020 Polres Magelang Kota. Pemusnahan miras, kata Nugroho, dilakukan dengan dituangkan ke dalam lubang tanah.
Nugroho mengatakan, minuman keras tersebut disita dari sejumlah pedagang yang ada di empat lokasi, yakni dua wilayah di Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kelurahan Wates dan Kelurahan Kemirirejo. Barang bukti miras tersebut, kata Nugroho, tidak hanya dijual perorangan saja.
Bahkan menurut Nugroho, ada juga satu keluarga yang menjual miras tersebut. Menurutnya, pemusnahan ratusan botol miras tersebu dalam rangka memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat menjelang tahun baru.
“Dari hasil analisa, para pelaku tindak pidana kejahatan ini kebanyakan mengonsumsi miras sebelum melakukan tindakan kriminal. Dengan adanya operasi rutin, jumlah peredaran miras bisa turun dan angka kriminalitas juga berkurang,” bebernya.
Nugroho menambahkan, selain ribuan botol miras yang dimusnahkan, juga 50 knalpot jambrong. Knalpot ini, kata Nugroho, diamankan dari sejumlah pengendara sepeda motor saat pelaksanaan Operasi Zebra 2020 kemarin.
“Pemakaian knalpot jambrong ini sangat mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat. Selain itu, knalpot tersebut juga menimbulkan polusi suara,” tukasnya (coi/aha)