Nekat Gadaikan Mobil Rentalan, Tiga Perempuan Diamankan

PENGGELAPAN MOBIL : Tiga tersangka perempuan sedang didepan mobil hasil penggelapan (Hadianto/wartamagelang.com)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Tiga perempuan asal Kabupaten Magelang terpaksa diamankan Polres Magelang Kota. Pasalnya, ketiganya nekat menggadaikan mobil rentalan dan menikmati uang hasil kejahatannya.

Adapun tersangka yakni DS, 33, dan HS, 40, keduanya warga Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang yang ditangkap di rumahnya. Sedangkan tersangka IH, diamankan di Metro Square, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.

Aksi ketiganya berhasil diungkap berkat laporan pemilik mobil, yakni AM yang khawatir mobilnya tidak dikembalikan selama empat minggu. Awalnya pelaku menyewa satu unit Mobil Nissan Grand Livina Nomor Polisi D- 1684-ABL, warna biru tua metalik atas nama Mahyudi alamat Jl Tongkeng No 48 RT 07/RW 07 Bandung, selama satu minggu.

“Awalnya mobil dipinjam pelaku selama satu minggu dengan uang sejumlah Rp. 1,5 juta. Setelah jatuh tempo sewa selama satu minggu, kemudian diperpanjang lagi penyewaannya selama tiga minggu. Kemudian diketahui bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp. 25 juta,” kata Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto, Selasa (02/03/2021) saat rilis pers di Mako setempat.

Fidelis mengatakan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Team Resmob berkoordinasi dengan penyidik Polwan Unit PPA, kata Fidelis, pada Senin (15/02/2021) sekitar pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan pelaku DS dan HS di daerah Dusun Paingan Desa Trasan Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang.

“Kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain, dan berhasil mengamankan pelaku IH di daerah Metro Square, Mertoyudan. Dari hasil interograsi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut serta mobil milik korban telah digadaikan,” ungkapnya.

Fidelis menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksinya didasarkan karena untuk melunasi hutang. Selain itu, kata Fidelis, juga untuk kebutuhan ekonomi.

“Tersangka akan terancam Pasal 372 KUHP serta pasal 378 dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun,” tegasnya.

Sementara tersangka DS mengaku bahwa benar menggadaikan mobill rentalan tersebut.

“Iya digadai. Uangnya buat bayar hutang, punya hutang,” akunya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)