Perpanjangan PPKM level 4, PKL di Kota Magelang Boleh Sediakan Fasilitas Makan di Tempat
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Kota Magelang kini memasuki perpanjangan PPKM level 4 yang berlaku mulai 26 Juli 2021 hingga 4 Agustus mendatang. Selama penerapan PPKM ini, seluruh pedagang kaki lima (PKL) di Kota Magelang diperbolehkan menyediakan meja dan kursi untuk makan di tempat (dine in) pembeli.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang, Catur Budi Fajar Soemarmo, Selasa (27/07/2021).menjelaskan, penyediaan meja dan kursi ini sesuai dengan ketentuan pada Instruksi Wali Kota Magelang nomor 2 tahun 2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 Kota Magelang.
Namun demikian, setiap dua gerobak PKL dibatasi hanya boleh menyediakan satu set meja dan kursi. Pada instruksi itu, salah satu poin menyebutkan bahwa warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.
“Sesuai Instruksi Wali Kota Magelang, maksimal pembeli/pengunjung makan di tempat dibatasi 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit,” kata Catur.
Catur melanjutkan, meskipun boleh makan ditempat akan tetapi tetap diutamakan melayani take away atau dibungkus. Demikian halnya dengan restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi berada di dalam gedung/toko tertutup, baik di pusat perbelanjaan/mall hanya boleh menerima delivery/take away dan pengunjung tidak boleh makan di tempat.
Catur mengaku sudah memberikan sosialisasi atas kebijakan baru ini kepada seluruh PKL, warung kelontong, warung makan, dan tempat lainnya yang berada di bawah naungan Disperindag Kota Magelang.
Selama PPKM darurat dan PPKM level 4, Disperindag gencar memberikan bantuan kepada PKL maupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak. Bantuan pangan itu didapat dari APBD Kota Magelang dan CSR.
“Untuk PKL sudah kami salurkan ada 400 paket sembako, terdiri dari beras, minyak, kecap, mi instan, dan lain sebagainya. Bantuan ini terselenggara berkat kerjasama dengan Indomarco dan HK,” imbuhnya.
Adapun untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko/restoran, supermarket dan pasar swalayan (coi/aha)