Capaian Kinerja Fisik Rendah, Bupati Magelang Minta Percepatan Realisasi Keuangan

KEJAR REALISASI : Bupati Magelang Zaenal Arifin mengingatkan agar mengejar realisasi keuangaan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) akhir triwulan II Tahun 2021 (Dok Prokompim Kab Magelang)
MAGELANG (wartamagelang.com) – Capaian kinerja fisik Pemerintah Kabupaten Magelang pada Triwulan II tahun 2021 ini lebih rendah apabila dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. Untuk itu, dierlukan adanya percepatan realisasi keuangan.
Hal ini disampaikan Bupati Magelang, Zaenal Arifin, Selasa (27/07/2021) saat menghadiri pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) akhir triwulan II Tahun 2021, secara telekonference dari Rumah Dinas Bupati Magelang.
Zaenal mengatakan, dari laporan yang telah diterima, sampai dengan akhir Juni progress fisik telah mencapai 41,36% dari target sebesar 44,77% dan realisasi keuangan mencapai 27,52%. Menurutnya capaian kinerja fisik untuk Triwulan II tahun 2021 ini lebih rendah apabila dibandingkan dengan tahun 2020 pada periode yang sama, tetapi Zaenal Arifin tetap optimis bahwa target kinerja tahun 2021 dapat kita capai sesuai harapan bersama.
“Sedangkan untuk kinerja keuangan, pada awal bulan Juli ini kita juga telah melaksanakan rakor percepatan realisasi APBD TA 2021. Saya berharap agar langkah-langkah strategis yang telah kita sepakati dalam rakor tersebut dapat didukung dan dilaksanakan oleh semua Perangkat Daerah, sehingga realisasi keuangan dapat mencapai target yang telah ditetapkan,” kata Zaenal.
Zaenal menegaskan, penyelenggaraan rakor POK bertujuan untuk memberikan gambaran kinerja pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magelang. Diharapkan, kata Zaenal, dapat diidentifikasi kendala, permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Untuk kemudian masing-masing Kepala Perangkat Daerah dapat merumuskan alternatif solusi agar target yang telah direncanakan dapat tercapai,” imbuhnya.
Zaenal mengingatkan, dalam kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi dan DAK, maka Kepala Perangkat Daerah pengampu untuk dapat memenuhi segala persyaratan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu juga dapat melaksanakan kegiatan dengan seoptimal mungkin, dan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, agar dapat dilakukan percepatan dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Saya mengingatkan kembali kepada para Kepala Perangkat Daerah, akan pentingnya dokumen Rencana Kerja Operasional (RKO) sebagai pedoman pelaksanaan dan bahan evaluasi pelaksanaan APBD di masing-masing Perangkat Daerah,” tukasnya (ang/aha)