Pemkab Magelang Tutup Secara Permanen TPS Setro Tempuran

PENUTUPAN PERMANEN : Satpol PP Kabupaten Magelang memasang peringatan penutupan secara permanen TPS Setro Tempuran (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pemerintah Kabupaten Magelang secara resmi menutup permanen Tempat Penampungan Sementara (TPS) Setro di jalan Raya Magelang-Purworejo, Desa Sidoagung, Tempuran, Kabupaten Magelang. Pasalnya, masyarakat sekitar TPS Setro mengeluhkan bau tidak sedap akibat sampah yang overload.

Camat Tempuran, Yuvita Isni Kadiratin menjelaskan, ditutupnya TPS Setro ini karena banyak laporan dan keluhan dari warga setempat, telah terjadi over load sampah. Selain itu, kata Yuvita, banyaknya masyarakat dari luar Desa Sidoagung, bahkan dari luar kota yang membuang sampah di TPS tersebut.

“Sehingga sangat mengganggu pemandangan dan menimbulkan dampak bau tidak sedap meski sudah dipasang benner larangan membuang sampah.TPS Setro sendiri sudah ada selama kurang lebih 15 tahun dengan menggunakan lahan pinjam pakai dari Bina Marga Provinsi Jawa Tengah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang,” katanya, kemarin.

Yuvita mengakui, masyarakat sekitar masih kurang memahami adanya himbauan untuk tidak lagi membuang sampah di TPS tersebut. Menurut pengamatan beberapa saksi, para oknum tidak tertib lingkungan ini membuang sampah di depan TPS tersebut saat malam hari dan subuh pagi hari.

“Hari ini kita lakukan pembersihan sampah bersama Forkopimcam Tempuran dibantu Satpol PP, sekaligus melakukan pemasangan benner larangan membuang sampah di tempat ini,” ungkapnya.

Yuvita mengatakan, rencana kedepan, lahan TPS tersebut akan disulap menjadi taman ataupun pusat kuliner. Tujuannya, kata Yuvita, untuk menghilangkan kesan sebagai tempat pembuangan sampah.

Ia menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut. Ia juga akan berkoordinasi untuk melakukan pemasangan CCTV di area bekas TPS tersebut.  Jika ada masyarakat yang tertangkap CCTV sedang membuang sampah di lokasi tersebut, kata Yuvita, maka akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 50 juta atau pidana kurungan selama 3 bulan karena telah melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2017.

“Kami minta masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi TPS ini lagi,” tegasnya.

Sementara, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Magelang, Dolut Tuge menegaskan bahwa TPS Setro saat ini sudah ditutup secara permanen, sehingga masyarakat tidak diperbolehkan membuang sampah di lokasi tersebut.

Rencananya dalam waktu dekat TPS tersebut akan segera dibongkar dan dibangun kembali dengan dana CSR menjadi taman dan pusat kuliner yang lebih memiliki nilai dan manfaat secara ekonomi.

“Setelah dibongkar nanti tempat ini akan dibangun kembali menjadi taman dan semacam tempat kuliner, sementar TPSnya akan dipindahkan ketempat lain yang berada tidak dipinggir jalan lagi tentunya. Tapi saat ini masih dibicarakan mengenai lokasi TPS barunya,” ujarnya.

Dolut menambah, untuk sementara akan dipasang CCTV di lokasi tersebut dan akan ada petugas yang piket untuk menghindari masyarakat membuang sampah sembarangan lagi.

“Apabila ada masyarakat yang sampai nekat dan tertangkap saat membuang sampah di tempat ini maka kami tidak akan segan-segan proses di pengadilan,” tukasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)