Pemkab Magelang Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang, Edi Susanto (Istimewa)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pemerintah Kabupaten Magelang akhirnya memperpanjang masa status tanggap darurat bencana Gunung Merapi. Perpanjangan ini ditetapkan selama 14 hari kedepan yakni 1 Desember hingga 14 Desember mendatang.

Perpanjangan ini sesuai dengan surat keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/401/KEP/46/2020 tebtang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi.

“Status tanggap darurat bencana Gunung Merapi diperpanjang 14 hari mulai tanggal 1 Desember sampai dengan 14 Desember,” kata Kepala Pelaksana Bdan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang Edi Susanto, Kamis (03/12/2020)

Edi menyebutkan, perpanjangan ini untuk memudahkan dalam menangani Gunung Merapi. Termasuk didalamnya, kata Edi, pengungsi dengan segala kebutuhannya.

“Status diperpanjang karena status Merapi belum turun. masih dilevel siaga dan aktivitas Merapi masih tinggi meskipun percepatannya rendah,” ujarnya.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah dan masyarakat segera mengambil langkah-langkah tanggap darurat bencana Gunung Merapi sesuai peraturan perundang-perundangan. Kemudian segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Bupati ini dibebankan pada APBD Kabupaten Magelang, APBD Provinsi Jawa Tengah, APBN dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)