Pemkab Magelang Kembali Raih Predikat Opini WTP
MAGELANG (wartamagelang.com) – Pemerintah Kabupaten Magelang kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke tujuh kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah. Predikat opini WTP ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho kepada Bupati Magelang Zaenal Arifin dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Magelang Mahmud, Jumat (19/5/2023). Penyerahan penghargaan ini bersama 10 daerah lainnya di Jawa Tengah, di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
“Alhamdulillah dan terima kasih kepada teman-teman OPD, Pak Sekda dan seluruh jajarannya serta teman-teman dari legislatif, kita telah mendapatkan laporan hasil pemeriksaannya dengan hasil WTP kembali dan ini sudah yang ke tujuh kalinya yang tentu harus kita pertahankan. Walaupun dengan hasil WTP ini masih banyak catatan yang harus kita perbaiki. Tapi paling tidak ini menjadi ukuran standar pengelolaan keuangan daerah kita dalam kondisi yang positif,” kata Bupati Magelang Zaenal Arifin.
Ia juga meminta agar Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang beserta jajarannya termasuk Inspektorat untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk ke depan jauh lebih baik lagi. Melalui capaian ini, Zaenal berharap, dapat menjadi motivasi dan penyemangat tersendiri bagi para abdi negara di Kabupaten Magelang untuk semakin kerja keras dalam melayani masyarakat.
“Saya berharap penghargaan ini bisa terus dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Magelang sendiri telah meraih predikat opini WTP sejak tahun 2016 sampai tahun 2022 ini. Predikat opini WTP tahun 2022 ini juga diraih oleh 9 daerah lainnya antara lain, Kota Surakarta, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kota Magelang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Brebes, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Banjarnegara.
Sementara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho menyampaikan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (Fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada potensi dan indikasi pada kerugian negara/daerah, hal ini harus diungkap dalam LHP BPK.
“Jika nilainya memenuhi batas matrialitas tentu dapat mempengaruhi opini laporan keuangan secara keseluruhan,” beber Hari.
Hari memastikan, BPK dalam melakukan pemeriksaan telah melakukan beberapa pengujian yaitu, pengujian analitis, pengujian pengendalian dan pengujian substantif atas transaksi dan saldo.
“Pengujian yang dimaksud untuk menilai kewajaran penyajian saldo akun, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan informasi keuangan, dan efektivitas implementasi sistem pengendalian intern,” pungkasnya (coi/aha)