Maksimalkan Pengelolaan, Bank Sampah Terima Kendaraan Operasional Pinjam Pakai

SERAHKAN KENDARAAN : Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Magelang, Christanti Handayani Zaenal Arifin menyerahkan kendaraan operasional pinjam pakai roda tiga kepada pengelola bank sampah (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Sebanyak delapan pengelola bank sampah di Kabupaten Magelang, menerima pinjam pakai kendaraan operasional roda tiga. Melalui kendaraan ini, bank sampah diharapkan bisa mengelola sampah di masyarakat dengan baik.

Kendaraan operasional diserahkan langsung oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Magelang, Christanti Handayani Zaenal Arifin, Rabu (12/1/2022) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang. Delapan Bank sampah yang menerima bantuan pinjam pakai diantaranya, Bank Sampah Gemilang dari Desa Bawang Kecamatan Pakis, Bank Sampah Gempar Asri dari Desa Paremono Kecamatan Mungkid, dan Bank Sampah Makmur Lestari dari Desa Sukamakmur Kecamatan Kajoran.

Christanti mengatakan, pengelola bank sampah bisa segera memanfaatkan kendaraan operasional dalam mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA Pasuruhan. Dirinya berharap, DLH Kabupaten Magelang bisa berkolaborasi dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten dalam mengurai masalah sampah.

“Penanganan sampah kalau tidak dilakukan dari sekarang, jangka panjangnya nanti kasihan anak cucu kita. Mungkin gunungan sampahnya bisa lebih banyak lagi. Maka dari itu kami mohon dukungan mulai dari diri kita, lingkungan keluarga, kemudian masyarakat disekitar kita, mari kita peduli terkait dengan pengelolaan sampah ini,” katanya.

Christanti juga mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, karena telah memberikan bantuan berupa kendaraan operasional tersebut.

“Semoga bantuan kendaraan operasional ini nantinya bisa digunakan dan bermanfaat utamanya dalam mengelola sampah organik di tiap-tiap bank sampah/Desa yang telah menerimanya,” ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Sarifudin menjelaskan bahwa, sejak per 1 Januari 2022 TPA Pasuruhan telah membatasi sampah yang masuk. TPA Pasuruhan, kata Sarifudin, hanya menerima sampah residu anorganik yang sudah terpilah, dan tidak bisa lagi menerima sampah organik.

“Harapannya agar tidak terjadi penumpukan atau gunungan sampah, sehingga sampah organik ini bisa dikelola di tiap-tiap desa atau bank sampah,” tandasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)