Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro dan Tingkatkan RS

Foto: Screenshot Youtube BPMI Setpres

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Foto: Screenshot Youtube BPMI Setpres

Jakarta (wartamagelang.com) – Pemerintah merespons kenaikan kasus konfirmasi positif dan kasus aktif di beberapa daerah secara cepat. Sejumlah langkah strategis mulai dari penambahan fasilitas rumah sakit hingga perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro segera dilakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

“Tentu untuk menyikapi kenaikan di beberapa tempat di Jawa Barat, kemudian juga di Jawa Tengah, dan DKI Jakarta, beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah untuk fasilitas rumah sakit ditingkatkan 40 persen, terutama di daerah kabupaten/kota dengan zonasi merah atau BOR di atas 60 persen,” kata Menko Perekonomian.

Selain itu, untuk sejumlah kabupaten/kota yang termasuk zona merah seperti Kudus dan Bangkalan, disediakan rumah sakit rujukan di kota terdekat. Misalnya untuk Kudus di Semarang dan untuk Bangkalan di Surabaya.

“Pemerintah juga menyiapkan hotel-hotel untuk isolasi yang tentunya ini akan terus dilaksanakan, terutama untuk di daerah seperti Jakarta,” imbuhnya.

“Pemerintah juga mendorong percepatan pengecekan genome sequencing yang selama ini dua minggu akan ditekan menjadi satu minggu,” lanjutnya.

Untuk daerah seperti Kudus dan Bangkalan, pemerintah melalui Satuan Tugas Covid-19 juga menugaskan Dandim dan Kapolres untuk melakukan penebalan petugas dalam kerangka PPKM mikro. Penambahan petugas ini dimaksudkan agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan.

Sementara itu, terkait dengan fasilitas Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, pemerintah juga menambah jumlah tempat tidur bagi pasien yang melakukan isolasi. Saat ini jumlah tempat tidur di RSD Wisma Atlet tercatat 7.937 di mana 5.028 di antaranya terisi sehingga tingkat keterisian tempat tidur atau BOR-nya mencapai 63,34 persen.

Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM mikro selama dua minggu ke depan, dari tanggal 15 hingga 28 Juni. Sejumlah kebijakan dalam kerangka PPKM mikro pun disesuaikan, antara lain pengaturan pegawai yang kerja dari rumah atau work from home (WFH) di zona merah sebanyak 75 persen.

“Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro merah itu kantornya 25 persen, namun kantor itu harus digilir. Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, melainkan harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing. Kemudian kalau di daerah oranye atau kuning, WFO dan WFH-nya 50 persen,” jelasnya dalam rilis BPMI Setpres yang diterima oleh wartamagelang.com.

Terkait kegiatan belajar-mengajar, kebijakan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun, untuk daerah atau kecamatan dengan zonasi merah, aktivitas belajar-mengajar harus sepenuhnya dilakukan secara daring.

“Jadi kemarin sudah ada yang belajar tatap muka terbatas, dua hari dua jam, namun untuk daerah merah ditetapkan mengikuti PPKM mikro. Jadi kecamatan yang merah itu secara online dua minggu dan pada periode ini 15-28 Juni sebagian besar sudah libur anak-anak sekolah,” paparnya.

Pemerintah juga memperketat penerapan protokol kesehatan berkaitan dengan kegiatan di restoran dan mal. Selain itu, untuk daerah zona merah pemerintah mengimbau agar masyarakat beribadah di rumah, setidaknya untuk dua minggu ke depan.

“Khusus di tempat ibadah, untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah sehingga beribadah di tempat umum atau publik atau tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu. Terkait daerah-daerah merah antara lain Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah nanti yang instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun kabupaten/kota masing-masing,” tandasnya. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)