Pemerintah Desa Didorong Gunakan Siskuedes dan Transaksi Non Tunai
MAGELANG (wartamagelang.com) – Akuntabilitas dan transparansi di dalam pengelolaan keuangan desa didorong melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga diarahkan dalam transaksi non tunai.
Hal ini ditekankan Bupati Magelang Zaenal Arifin, saat membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Migrasi Aplikasi Siskeudes Online, dan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Desa se-Kabupaten Magelang Tahun 2023, di Ballroom Hotel Artos Magelang secara daring dari Rumah Dinas Bupati Magelang, Selasa (19/9/2023).
Zaenal menyampaikan bahwa, desa di tuntut harus mampu mengelola anggaran Pemerintah yang nilainya cukup besar. Sehingga, dalam pengelolaannya, Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) diharapkan dapat menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparan melalui peningkatan sumber daya dan sarana pendukung lain, seperti memanfaatkan kemajuan teknologi Informasi dalam mengelola Pemerintah Desa.
“Semoga kegiatan ini bisa semakin menambah keteguhan serta bisa lebih memperkuat komitmen kita semua, dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan Pemerintah yang lebih baik,” bebernya.
Zaenal mengatakan bahwa, berbagai upaya atas peningkatan akuntabilitas dan transparansi di dalam pengelolaan keuangan desa masih terus dilakukan oleh semua tataran Pemerintahan. Bahkan, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Magelang menjadi salah satu dari dua Kabupaten, bersama dengan Kabupaten Wonosobo yang hingga saat ini masih menerapkan pengelolaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dengan aplikasi secara offline, dari 29 Kabupaten di Jawa Tengah yang telah menerapkan Siskuedes secara Online.
“Agar sejalan dengan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri serta KPK tersebut, maka sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini menjadi hal yang penting untuk dilakukan, dalam upaya pelaksanaan transaksi non tunai pada Pemerintah Desa di Kabupaten Magelang,” tandasnya.
Menurutnya, penerapan Siskuedes secara online ini akan memberikan manfaat atas ketepatan waktu dalam penetapan Peraturan Desa APBDes dan ketepatan waktu dalam penyampaian pelaporan keuangan desa. Selain itu juga ketepatan waktu dalam penetapan APB Desa akan mempengaruhi terhadap rangkaian pengelolaan keuangan desa.
“Sehingga, melalui kegiatan ini, saya berharap kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, perhatikan dan pelajari apa-apa yang disampaikan oleh narasumber, sehingga pada akhirnya nanti akan menjadi lebih mudah untuk diterapkan di desa masing-masing,” tukasnya (ang/aha)