Modus Mengaku Debt Collector, Pelaku Gelapkan Sepeda Motor

UNGKAP KASUS : Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor berkedok debt collector (Rizki Adhi/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan kendaraaan berkedok debt collector. Sebanyak enam orang pelaku berhasil diamankan termasuk penadahnya, serta tiga orang lainnya dinyatakan sebagai DPO.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar dalam konferensi pers di Ruang Command Center Media, Mako Polresta Magelang, pada Rabu (21/5/2025) mengatakan sebuah insiden dialami oleh WTK dan ibunya pada Rabu (12/3/2025), sekitar pukul 14.30 WIB. Keduanya tengah melintas dengan sepeda motor, menempuh perjalanan dari Kecamatan Borobudur menuju Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Ketika mereka memasuki wilayah Jalan Dadapan, tepatnya di Desa Kadiwongso, Kecamatan Salaman, perjalanan tersebut berubah menjadi momen menegangkan. Tiba-tiba, dua sepeda motor—Yamaha NMAX dan Mio J hitam—melaju mendekat dan memepet kendaraan yang dikendarai korban. Beberapa pria yang tidak dikenal terlihat berada di atas kendaraan tersebut, dan aksi mereka memicu kepanikan.

“Korban sempat menanyakan surat tugas kepada pelaku, akan tetapi pelaku menjawab bahwa surat tugas berada di dalam tas, kemudian para pelaku meminta kepada korban untuk mengambil surat-surat motor dan dokumen penting tentang perjanjian kredit motor,” jelas Herbin.

Setelah sampai dirumah dan pelaku sudah mendapatkan surat motor dan dokumen perjanjian kredit motor, pelaku mengajak korban ke belakang ruko Family Swalayan di Kecamatan Mertoyudan, dan disitulah para pelaku berkumpul.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menjelaskan bahwa di lokasi tersebutlah korban di intimidasi untuk melunasi motor yang nunggak kreditnya, serta korban kalau tidak bisa melunasi langsung, motor tersebut diminta untuk diserahkan dan setelah itu korban dikasih uang 1 juta untuk ongkos pulang.

“Akan teapi, setelah hari berikutnya korban mengecek ke pihal lising, korban tidak mendapati bahwa motor berada di pihak lising, dan korban langsung melaporkan ke Polresta Magelang,” ungkapnya.

Kapolresta menjelaskan tersangka berinsial ND (40) sebagai penadah, AS (47) berperan sebagai pemberhenti motor, GA (36) mengajak korban ke belakang ruko, MM (26) mencocokan nomer mesin dan menjual motor, NN (24) berperan untuk membocengkan korban, DPO RH (25) bertugas memberikan uang 1 juta, DPO AT (50) mengejar korban, DPO SH (60) membujuk korban.

“Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah sepeda motor Honda Beat milik korban dan Yamaha NMAX milik tersangka. Selain itu, turut disita lima unit ponsel dari berbagai merek, dokumen terkait pembiayaan kredit, tiga mobil yaitu Honda Mobilio, Daihatsu Grand Max, dan Suzuki Baleno, serta sebelas unit sepeda motor lainnya, termasuk Yamaha Scorpio, Honda Vario, dan Yamaha Bison,” paparnya

Kapolresta menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector tanpa adanya surat resmi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tukasnya (riz/aha)

Penulis : Rizki Adhi

Editor : Hadianto

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)