Modus Baru Peredaran Narkoba Semakin Kreatif
MAGELANG – Meski suasana masih pandemic covid-19, namun peredaran narkoba masih marak. Bahkan modus peredaran yang digunakan pun semakin kreatif dan memanfaatkan kelengahan.
“Modus baru peredaran narkoba di Jawa Tengah yang digunakan para tersangka ini memang aneh-aneh,” Kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan Jumat (11/09/2020) di Kantor BNNK Magelang,
Benny menyebut, beberapa waktu yang lalu BNNK Magelang baru saja mengungkap modus baru peredaran narkoba menggunakan masker. Sedang di Jepara, kata Benny, peredaran ganja melalui brownies dicampur dengan cookies. Di bandara Semarang melalui dubur, ada juga yang menggunakan microwave.
Benny juga mengungkapkan, saat ini banyak oknum yang juga memanfaatkan jasa ekspedisi barang. Dimana dengan ada ekspedisi ini menggunakannjalan tol menjadi alat transportasi yang begitu mudah dimasa pembatasan sosial berskala besar di sejumlah wilayah.
“Untuk modus baru peredaran narkoba seperti yang berhasil dibongkar BNNK Magelang. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang membawa narkotika jenis shabu dalam masker kain warna biru. Masker itu sudah dilubangi bagian tengahnya dan dipakai oleh tersangka,” imbuhnya.
Benny menuturkan, pihaknya mencatat jumlah kasus narkoba sejak Januari hingga September tahun ini, mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding tahun lalu. Pada tahun lalu, kata Benny, BNNP Jawa Tengah mengungkap 55 kasus. Sedangkan tahun ini hingga bulan September ini sudah ada 40 kasus lebih.
Benny memperkirakan, dengan melihat modus operandi yang semakin kreatif, jumlah kasus masih akan mengalami peningkatan hingga akhir 2020. Untuk itu, kata Benny, demi menekan bertambahnya kasus yang ada di Jawa Tengah, BNNP telah melakukan upaya pencegahan dan monitoring ke semua pihak seperti Bea Cukai, Lanal Bandara, TNI Polri dan lainnya.
“Provinsi Jawa Tengah dibandingkan dengan provinsi lain barang bukti tidak besar, tapi modus operandinya yang beraneka ragam dan belum ada di daerah lain. Ini yang harus kita waspadi karena Jateng menjadi kita transit yang bisa dijangkau dari berbagai arah,” tandasnya.
Sementara Kepala BNNK Magelang AKBP Catharina menjelaskan, untuk kasus peredaran narkoba melalui masker, telah diamankan dua orang tersangka. Keduanya, kata Catharina, merupakan residivis.
“Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik BNNK Magelang untuk mengembangkan kasus tersebut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun,” tukasnya (coi/aha)