Kota Magelang Raih Opini WTP untuk Kelima Kalinya

TERIMA WTP : Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Magelang tahun anggaran 2020 (Dok Prokompim Kota Magelang)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Kota Magelang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Magelang tahun anggaran 2020. Capaian ini merupakan kelima kalinya yang diterima oleh Kota Magelang.

Piagam Opini WTP diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali, Selasa (18/05/2021) kepada Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz di Kantor Pewakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Semarang. Turut mendampingi Sekda Kota Magelang Joko Budiyono dan Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno.

Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menuturkan, opini WTP yang diraih ini adalah bukti bahwa Kota Magelang berkomitmen dan sungguh-sungguh dalam pengelolaan keuangan daerah. Capaian ini, kata Aziz, diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh OPD, sehingga dapat terus memotivasi kita semua utamanya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban atas laporan Pemerintah Daerah,” katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Wawan Setiadi mengatakan, opini WTP atas LKPD Kota Magelang tahun anggaran 2020 adalah capaian ke-5 yang diperoleh Kota Magelang.

Menurutnya, dengan pencapaian ini, pemerintah daerah juga akan mendapatkan insentif dari Pemerintah Pusat yang bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai belanja pembangunan daerah.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali, menyampaikan, opini tersebut bukan merupakan hadiah dari BPK, akan tetapi hasil kerja keras pemerintah daerah dan koordinasi yang baik dengan DPRD di Kabupaten/Kota masing-masing. Opini yang sama juga diberikan kepada Kota Surakarta, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Banjarnegara.

“Berdasarkan hasil perhitungan atas permasalahan yang ditemukan, pertimbangan materialitas dan pengaruhnya terhadap penyajian laporan, serta pertimbangan profesional lainnya, BPK memberikan opini atas LKPD Kota Magelang tahun anggaran 2020 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Ayub.

Ayub juga menyampaikan hasil pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sampai dengan semester II tahun 2020, presentase penyelesaian Kota Magelang mencapai 91,00 persen. Nilai tersebut ada di atas rata-rata nasional sebesar 75,60 persen.

Pemeriksaan atas LKPD Kota Kota Magelang sudah dilakukan sejak Januari 2021 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci setelah menerima LKPD dari Pemerintah Daerah. Pemeriksa harus patuh pada standar keuangan negara dan ketentuan BPK RI.

“Pemeriksa harus melakukan pengujian-pengujian bukti dan prosedur pemeriksaan yang meliputi inspeksi, observasi, konfirmasi, perhitungan kembali, e-performance dan prosedur analitik,” paparnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)