Korban Dukun Maut Asal Kajoran, Kembali Bertambah
MAGELANG (wartamagelang.com) – Kepolisian Resor Magelang kembali berhasil mengungkap fakta baru pembunuhan yang dilakukan dukun maut pengganda uang asal Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Tersangka IS, 57, mengaku tidak hanya melakukan pembunuhan kepada dua korbannya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim AKP M. Alfan Armin di Mapolres Magelang, Sabtu (20/11/2021). Alfan menjelaskan, dari hasil pengembangan, tersangka IS mengaku juga telah melakukan perbuatan serupa yakni memberi obat potas yang dicampur air putih kepada korban Suroto, 63, warga Desa Sumberrahayu, Kecamatan Moyudan, Sleman pada awal Desember 2020 lalu. Dengan demikian, kata Alfan, korban meninggal akibat ulah tersangka menjadi 3 orang.
“Dari pengembangan yang dilakukan dan berdasarkan keterangan dari beberapa saksi dan tersangka, diketahui tersangka juga melakukan hal yang sama kepada korban Suroto warga Sleman pada 4 Desember 2020 lalu, sehingga korban menjadi 3 orang,” ungkapnya.
Adapaun untuk korban dari Sleman, menurut Alfan, motifnya diduga soal hutang piutang, berbeda dengan dua orang korban dari Magelang yakni penggandaan uang.
“Kejadian berawal dari korban yang meminta bantuan tersangka karena kebun pisangnya sering kecurian, lalu korban diantar cucunya pergi ke tempat tersangka dan korban menceritakan bahwa pohon pisangnya sering kecurian sehingga minta didoakan,” katanya.
Kemudian, saat itu tersangka bercerita kepada korban kalau dirinya mempunyai hutang di Bank sebesar Rp 25 juta, namun tersangka baru punya uang Rp 15 juta dan kurang 10 juta.
“Tersangka menyampaikan kalau mau meminjam uang 10 juta kepada korban dan apabila korban bersedia maka nanti ketika hutang tersangka sudah lunas, tersangka akan meminjamkan berapapun kepada korban,” terangnya.
Alfan menjeelaskan, kemudian selanjutnya pada tanggal 2 Desember 202,0 korban mengantar uang Rp 10 juta ke tersangka seorang diri. Hal ini, kata Alfan, karena tersangka menyuruh korban untuk datang sendiri tidak boleh ditemani.
“Kemudian pada tanggal 3 Desember 2020, korban ke rumah tersangka untuk mengambil barang atau syarat-syarat ke rumah tersangka agar kebun pisangnya tidak kecurian lagi,” jelasnya.
“Pada tanggal 4 Desember 2020 sekitar jam 20.00 WIB, korban ditemani cucunya pergi ke kebun pisang untuk memasang syarat-syarat yang diberikan oleh tersangka, namun karena perintah tersangka untuk dilakukan sendiri tidak boleh dilihat orang lain, cucu korban menunggu di pinggir jalan. Sekitar Pkl 23.00 WIB, karena korban tidak kunjung keluar, cucu korban masuk ke kebun mencari korban dan menemukan korban sudah tergeletak tidak bernyawa dan saat itu menurut informasi keluarga, di dekat jenazah korban ditemukan plastik bening berisi cairan,” tambahnya.
Alfan menyebutkan, saat itu tidak ada kecurigaan dari keluarga korban. Keluarga, kata Alfan, mengira korban meninggal karena angin duduk.
“Keluarga tidak melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian dan setelah membawa korban ke rumah sakit terdekat, korban langsung dimakamkan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan rencana. Perbuatan ini dilakukan oleh seorang dukun yang bisa menggandakan uang. Tersangka adalah IS,57, warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Magelang.
Korban adalah Lasma, 31, dan Wasdiyanto, 38, kedua korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dusun Marongan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Magelang. Korban sehari-hari sebagai pedagang sayur (ang/aha)