Konsultasi Publik Persiapan Pembangunan Tol Yogya-Bawen Rampung

Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk kepentingan publik, di Aula Balai Desa Kandangan, Senin (7/3/2022). Foto: Diskominfo Jateng
SEMARANG (wartamagelang.com) – Proses konsultasi publik sebagai tahap persiapan pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen rampung. Warga yang tanahnya terlintasi, mendukung pembangunan jalan bebas hambatan, penghubung segitiga emas Joglosemar.
Analis Kebijakan Ahli Madya Setda Provinsi Jawa Tengah Bambang Herwanto menjelaskan, tahap selanjutnya adalah penetapan lokasi atau penlok. Penlok nantinya, akan ditandatangi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Ia menyebut, penlok itu sekaligus melindungi tanah warga yang nantinya terkena pembangunan jalan tol.
Adapun, proses konsultasi publik dilakukan secara maraton sejak 10 Januari 2022, hingga 8 Maret 2022. Mulai dari Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung dan terakhir Kabupaten Semarang.
“Sampai hari terakhir warga sangat akomodatif dan antusias. Mereka sadar bahwa lahan akan digunakan sebagai tol untuk kepentingan publik. Tol Yogya-Bawen juga dinantikan masyarakat, harapannya mendongkrak ekonomi, budaya serta wisata. Hari ini warga mendukung, merelakan dan ikhlas digunakan untuk jalan tol,” sebutnya, di Aula Desa Kandangan, Selasa (8/3/2022).
Bambang menyebut, tahap pembangunan jalan tol masih panjang. Karenanya, warga diharap hanya memercayai sumber terpercaya, mulai dari pemdes, camat, Pemprov Jateng, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan tol Yogyakarta-Bawen.
Kepala TU PPK Jalan Tol Jogja-Bawen Heru Budi Prasetyo mengatakan, proses pengadaan tanah untuk jalan tol, melibatkan pula Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu untuk melakukan identifikasi, pengukuran, dan inventarisasi tanah, tanaman serta bangunan.
Dalam proses tersebut, warga dilibatkan secara aktif untuk mendampingi proses pengukuran dan inventarisasi tanah serta bangunan.
“Setelah izin penetapan lokasi dari gubernur turun, Kementrian PUPR akan memohon kepada Kanwil BPN Jateng untuk melaksanakan proses pengadaan tanah. Nanti akan didelegasikan kepada Kantah (Kantor Pertanahan) di daerah,” sebutnya.
Setelahnya, secara beruntun akan dilaksanakan pengumuman inventarisasi tanah dan bangunan. Masyarakat pun diberi waktu untuk melakukan koreksi data inventarisasi. Setelah tidak ada keberatan, akan dilakukan validasi untuk menuju pembayaran uang ganti kerugian.
Heru menyebutkan, pihaknya juga telah meminta izin kepada warga untuk memasang patok trase. Patok ini berguna untuk menentukan batas tepi kanan, kiri, dan tengah calon jalan tol, di atas tanah warga.
Hingga saat ini, pemasangan patok trase telah memasuki Kota Magelang atau sekitar 25 kilometer. Di Jateng, bentangan jalan tol Yogyakarta-Bawen mencapai 67 kilometer dari batas provinsi DI Yogyakarta.
“Untuk pembangunan tol Yogyakarta-Bawen dilaksanakan setidaknya sudah ada 75 persen dari total lahan yang dibebaskan,” pungkasnya dalam rilis Diskominfo Jawa Tengah yang diterima oleh wartamagelang.com. (wq)