Kehadiran Forum TJSLP Selaras dengan Pemberdayaan Masyarakat

AJAK KOLABORASI : Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz mengajak Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kota Magelang untuk berkolaborasi bersama memberdayakan masyarakat (Dok Prokompim Kota Magelang)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Kehadiran Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kota Magelang sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. Forum ini turut memberikan kontribusi dalam pembangunan Kota Magelang, khususnya di bidang sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz pada kegiatan Ngobrol Bareng Forum TJSLP dan Wali Kota Magelang di Pendopo Pengabdian kompleks rumah jabatan Wali Kota Magelang, Selasa (14/6/2022). Hadir pula pada kegiatan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Magelang, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Magelang, anggota Forum TJSLP, Kepala OPD dan BUMD serta Camat se-Kota Magelang.

Wali Kota Aziz mengapresiasi adanya Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kota Magelang. Menurut Aziz, kegiatan ini juga mengoptimalkan penyelarasan program Forum TJSLP dengan program pemerintah daerah.

“Ini selaras dengan program kita yaitu membangun pemberdayaan masyarakat, meningkatkan sumber daya manusia (SDM),” katanya.

Lebih lanjut, Aziz menyampaikan kemajuan sebuah forum tidak terlepas bagaimana membangun trust (kepercayaan), guyub rukun serta prioritas pelaksanaan rencana kerja sesuai kebutuhan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang, Bambang Nuryanta mengungkapkan, kegiatan Forum TJSLP bertujuan untuk meningkatkan pembangunan Kota Magelang, baik penanganan kemiskinan/kesejahteraan sosial, lingkungan, pendidikan dan pariwisata.

“Seluruh pokja yang ada di forum ini selaras dengan 9 program unggulan Pemkot Magelang,” ujarnya

Adapun tujuan kegiatan Ngobrol Bareng Forum TJSLP ini adalah mensinergikan anggota forum dalam merumuskan program kegiatan dan mengoptimalkan kemitraan antara Pemerintah Kota Magelang dengan dunia usaha.

Disebutkan bahwa regulasi kegiatan Forum TJSLP diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang teknis dituangkan dalam Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Selanjutnya TJSLP merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

Sebagai informasi, Forum TJSLP adalah lembaga/wahana oleh unsur masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi dan Pemerintah Daerah.

Harapan kedepan dengan sinergitas semua komponen dan optimalisasi Forum TJSLP, dapat membawa semangat baru dalam melayani masyarakat.

“Panggilan jiwa, donasi dan sedekah yang diorganisir secara optimal akan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)