Kedapatan Tak Bermasker, Warga Disanksi Sosial
MAGELANG – Pemkot Magelang akhirnya mulai tegas memberlakukan wajib masker kepada warga. Hal ini terlihat dengan adanya operasi penertiban oleh Satpol PP di beberapa kawasan strategis, Senin (24/08/2020).
Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana mengatakan penertiban ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Magelang nomor 30 tahun 2020. Fokus operasi kali ini, kata Singgih, di pusat keramaian yakni pasar, pertokoan dan kawasan alun-alun Kota Magelang.
“Setiap hari kami patroli. Selain patroli ketertiban seperti biasa, sekarang tambah patroli protokol kesehatan. Stressingnya penggunaan masker warga. Warga yang tidak pakai masker, langsung kami tegur dan wajib pakai atau beli masker saat itu juga. Ini demi pencegahan penyebaran virus corona terutama di pusat keramaian Selanjutnya juga akan digelar di tempat wisata,” katanya.
Singgih mengungkapkan, dalam Perwal memang tidak menyebutkan adanya sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar, kata Singgih, hanya dikenakan sanksi administratif, dan jika berturut-turut kedapatan melanggar petugas akan menyita KTP pelanggar.
“Sementara di Perwal ketentuannya (bagi pelanggar) harus beli masker, atau disuruh pulang. Kami juga diperbolehkan memberikan sanksi sosial, misal push up, tujuannya bukan hukuman tapi edukasi dan memberi efek jera,” tegasnya.
Singgih menuturkan, untuk hasil operasi pada Senin (24/8/2020), para pedagang di Pasar Rejowinangun sudah patuh memakai masker. Hanya memang, kata Singgih, beberapa pengunjung ditegur petugas dan harus beli masker.
“Kami apresiasi pedagang pasar Rejowinangun sudah bagus, tertib pakai masker semua. Pengunjung hanya beberapa yang kami tegur. Menurut kami yang berpotensi banyak pelanggaran di Pasar Gotong Royong,” tandasnya.
Sekretaris Daerah Kota Magela Joko Budiyono menambahkan, sejauh ini pihaknya hanya memberikan sanksi administratif ataupun sanksi sosial bagi warga yang kedapatan tidak patuh pada protokol kesehatan. Dalam kegiatan penertiban ini, kata Joko, pihaknya bekerjasama dengan Polri dan TNI dalam penertiban ini.
“Untuk sanksi denda tidak ya, yang namanya narik pungutan dari masyarakat itu harus melalui persetujuan DPRD. Kami lebih ke sanksi soial, push up, bersih-bersih dan lainnya,” bebernya.
Joko mengemukakan, Perwal nomor 30 tahun 2020 mengatur kegiatan warga yang sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Tidak hanya penggunakan masker, semua kegiatan masyarakat yang melibatkan orang banyak wajib dilaporkan mulai dari gugus tugas. Seperti pengajian, pesta pernikahan, khitanan. Izin ini supaya masyarakat menggunakan protokol kesehatan,” pungkasnya (aha)