Kabupaten Magelang Berlakukan PPKM Darurat, Hajatan Dibatasi Maksimal Sepuluh Orang

INSTRUKSIKAN KETAT : Bupati Magelang didampingi Sekda, Asisten I dan Asisten II saat melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan PPKM Darurat (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Kabupaten Magelang resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (covid-19) sejak Sabtu (03/07/2021) hingga Selasa (20/07/2021) mendatang. Pemberlakuan ini ditetapkan melalui Instruksi Bupati (INBUP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease di Kabupaten Magelang tertanggal 02 Juli 2021.

Dlaam Inbup ini, beberapa ketentuan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat di Provinsi Jawa Tengah.

Dalam Inbup tersebut, pada pasal kedua disebutkan bahwa seluruh tempat ibadah juga fasilitas umum serta kegiatan seni budaya juga olahrag ditutup sementara. Sementara untuk kegiatan hajatan (pernikahan, ijab qobul, sunatan dan lainnya), pada poin kedua huruf (k) dibatasi maksimal 10 orang, serta bersedia melakuka prokes secara lebih ketat. Selain itu juga penyediaan makanan dalam kondisi tertutup dan unttuk dibawa pulang.

Bupati Magelang Zaenal Arifin, Sabtu (03/07/2021) saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Instruksi Bupati Magelang Tentang Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang bersama seluruh OPD dan Jajaran Forkopimda melalui zoom meeting dari Rumah Dinas Bupati Magelang, menegaskan bahwa instruksi dari Menteri Dalam Negeri tentang penerapan PPKM Darurat Corona Virus Disease.

“Kami Pemerintah Kabupaten Magelang melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang melalui tanggal 3-20 Juli 2021,” katanya.

Zaenal menegaskan, ada beberapa poin penting yang harus dilaksanakan oleh seluruh OPD dan Jajaran Forkopimda Kabuapten Magelang diantaranya, melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Untuk TNI, Polri, dan Kejaksaan, kata Zaenal, diminta untuk memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Melalui Instruksi Bupati Magelang, Zaenal juga meminta agar dilakukan inputing data ketersediaan vaksin pada aplikasi sistem monitoring Imunisasi dan logistik elektronik secara periodik setiap hari untuk menjamin kontinuitas ketersediaan logistik vaksin oleh pemerintah pusat.

Kemudian menghitung rencana oksigen rumah sakit di Kabupaten Magelang dan menyampaikan rencana kebutuhan tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan ketersediaan dan pemenuhan distribusinya.

“Dalam hal ini saya minta juga Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Magelang untuk membantu memastikan ketersediaan oksigen yang ada di rumah sakit. Ada beberapa laporan di beberapa rumah sakit yang mengalami Keterlambatan pengiriman, sehingga diminta nanti Bagian Perekonomian ikut membantu memastikan ketercukupan kebutuhan oksigen dan berkoordinasi dengan perusahaan yang menyediakan oksigen,” urainya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menambahkan bahwa, wilayah Kabupaten Magelang saat ini menurut penilaian Tim Satgas Covid-19 Pusat berada pada assessment level 3 sehingga dirasa belum perlu melakukan barier atau penyekatan jalan.

“Menurut penilaian Tim Satgas Covid-19 Pusat kita (Kabupaten Magelang) berada pada assessment level 3 jadi sementara kita belum melakukan penutupan semacam pembatasan seperti yang dilakukan oleh wilayah Kota Magelang,” tukasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)