Kurangi Rumah Kumuh, Anggaran Rp 3 Miliar Digelontorkan

SERAHKAN : Bupati Magelang Zaenal Arifin menyerahkan Bantuan Rumah Swadaya DAK Perumahan TA 2020 (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) – Untuk mewujudkan rumah layak huni, Pemkab Magelang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyerahkan bantuan rumah swadaya Dana Alokasi Khusus (DAK) perumahan kepada warga. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin, Kamis (08/10/2020) kepada perwakilan penerima di Rumah Dinas Bupati Magelang.

Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan, kegiatan DAK perumahan untuk mewujudkan rumah layak huni di kawasan kumuh perkotaan. Guna mencegah permukiman kumuh baru dan penghidupan yang berkelanjutan, kata Zaenal, maka dilakukan penanganan kualitas perumahan melalui kegiatan DAK bidang perumahan.

“Tujuan kegiatan DAK perumahan ini adalah untuk peningkatan kualitas rumah dalam rangka mencegah tumbuh dan berkembangnya kawasan kumuh perkotaan,” katanya.

Zaenal menuturkan, ini sejalan dengan Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/498/KEP/25/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang lokasi kawasan permukiman kumuh perkotaan di Kabupaten Magelang. Juga Keputusan Dirjen Cipta Karya Nomor 110/KPTS/DC/2016 tanggal 2 Agustus 2016 tentang penetapan lokasi program kota tanpa kumuh.

Zaenal berpesan, program DAK perumahan dapat dilaksanakan tepat waktu, semua tahapan bisa berjalan dengan baik dan sesuai perencanaan. Selain itu, Zaenal mengingatkan agar pelaporan keuangannya dapat dilakukan dengan rinci, teliti, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Dan ingat, pesan saya dalam pelaksanaan pembangunan rumah agar tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magelang Kunta Hendradata menyebutkan, pemberian dana stimulus tersebut berasal dari DAK Perumahan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 3.071.065.500. Untuk tahun anggaran 2020 bantuan sejumlah 173 unit dengan masing-masing pemerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp 17.500.000 terdiri dari Rp 15.000.000 untuk material dan Rp 2.500.000 untuk upah tenaga kerja.

Kunta menyebutkan, tahun 2020 ini Kabupaten Magelang mendapat alokasi sebanyak 167 unit. Yakni Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur  27 unit; Desa Madusari, Kecamatan Secang 37 unit; Kelurahan Secang, Kecamatan Secang 30 unit; Desa Sokorini, Kecamatan Muntilan 28 unit; Desa Keji Kecamatan, Muntilan 15 unit; Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan 15 unit dan Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan 15 unit.

“Sedangkan dana dari SILPA DAK 2018 dan 2019 sebanyak 6 unit dialokasikan untuk Desa Banyurejo, Kecamatan Mertoyudan,” tukasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)