Jadi Buron Empat Tahun Kasus Pembunuhan di Magelang, Tersangka NTS Ditangkap di Bekasi

BERI KETERANGAN : Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers di ruang media center Polresta Magelang (Dok Humas Polresta Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Setelah diburu hingga buron selama empat tahun atas kasus penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia pada tahun 2019, tersangka NTS, 36, warga Pemalang berhasil ditangkap. Tersangka berhasil ditangkap di Bekasi dalam upaya pelariannya selama 4 tahun.

Adapun kasus yang menjerat NTS adalah penganiayaan berujung meninggal dunia kepada saudara TLH, 21, warga Nambangan, Magelang Tengah, Kota Magelang pada Minggu (19/05/2019) silam pukul 22.00 WIB. Adapun TKP penganiayaan berada di depan Ruko Harmoni, Mertoyudan Kabupaten Magelang.

“Kasus dugaan pembunuhan serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi tahun 2019. Tersangka, sudah berhasil kita tangkap setelah sekian lama berupaya melarikan diri,” kata Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono, Rabu (8/3/2023), dalam konferensi pers di ruang media center Polresta Magelang.

Ruruh menjelaskan, setelah hampir empat tahun, polisi mendapatkan kabar keberadaan pelaku di Bekasi. Petugas pada akhir Februari lalu, kata Ruruh, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

“Di sana yang bersangkutan berdasar hasil pemeriksaan bekerja serabutan ikut di bangunan. Hingga diamankan oleh personel Satreskrim berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah. Tersangka berhasil diamankan di sekitar Bekasi,” imbuh Ruruh.

Ruruh menyebutkan, motif kasus ini adalah persoalan hutang piutang antara korban dan pelaku. Selain itu, kata Ruruh, perkataan korban juga turut menjadikan pelaku emosi.

Ruruh memastikan, antara pelaku dan korban sebenarnya memiliki hubungan pertemanan. Motif pembunuhan tersebut, kata Ruruh, adalah persoalan utang piutang.

“Karena berteman cukup baik mulai tahun 2017, korban ini meminjam uang kepada tersangka beberapa kali total kurang lebih Rp 10,5 juta,” bebernya.

Ruruh menuturkan, kronologi kejadian yakni pada Minggu, 19 Mei 2019 tersebut, pelaku menagih utang itu kepada korban. Pelaku yang datang dari Pemlang, kata Ruruh, kemudian janjian bertemu pada malam hari di kawasan ruko yang berada di Mertoyudan.

Ketika duduk berhadap-hadapan, menurut Ruruh, tersangka menanyakan kepada korban terkait masalah pinjaman uang. Namun, saat itu, kata Ruruh, terjadi perselisihan lantaran saat itu korban sedang mabuk.

“Ternyata dia tahu kondisi korban ini sedang dalam pengaruh minuman keras, ternyata pertanyaan itu kurang dihiraukan dengan baik oleh korban,” ungkapnya.

Ruruh memaparkan, penagihan utang itu berujung pada saling dorong dan saling tampar. Bahkan, korban, kata Ruruh, pada saat itu menemukan gagang cangkul yang dipukulkan ke pelaku.

“Namun benda itu berhasil direbut dan pelaku membalas memukul korban. Setelah korban tergeletak, pelaku lantas pergi meninggalkan tempat itu. Keesokan harinya, pelaku mendengar kabar bahwa korban tewas dan akhirnya memilih melarikan diri,” sebutnya.

Atas kasus ini pelaku disangka melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Adapun ancaman hukuman Pasal 338 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan ancaman hukuman Pasal 351 ayat (3) KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)