Hingga Akhir Agustus, Kanwil DJP Jawa Tengah II Catat Penerimaan Pajak Rp 9,07 Triliun

CATAT KINERJA : Kanwil DJP Jawa Tengah II menyampaian keberhasilan kinerja yang baik dan tumbuh dengan penerimaan pajak sebesar Rp 9,07 triliun hingga akhir bulan Agustus tahun 2022 saat media gathering dengan insan pers (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Kanwil DJP Jawa Tengah II berhasil mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 9,07 triliun pada akhir bulan Agustus tahun 2022. Capaian ini tercatat dalam prosentase yakni 72,56% dari target penerimaan pajak sebesar Rp12,50 triliun.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, Sugiyarto Kepala KPP Pratama Magelang, Hidayat Siregar Kepala KPP Pratama Temanggung, Yoepidha L. Soemantri Kepala KPP Pratama Kebumen, Wiratmoko Kepala Bidang P2Humas.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, dalam kegiatan media gathering di Kebun Tebu Resto dan Cafe Magelang, Kamis (1/09/ 2022) mengatakan, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah II ini mengalami pertumbuhan sebesar 38,32% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kinerja penerimaan pajak Kanwil Jateng II secara agregat, kata Slamet, sangat baik pada periode Januari-Agustus 2022.

“Pada periode yang sama di Tahun 2021, Kanwil DJP Jawa Tengah II mengumpulkan penerimaan pajak netto sebesar Rp 6,55 triliun. Sampai dengan akhir Agustus 2022, tercatat seluruh KPP di wilayah eks Karesidenan Kedu membukukan penerimaan di atas rata-rata Kanwil yaitu KPP Pratama Temanggung sebesar 76,68%, KPP Pratama Magelang 76,60% dan KPP Pratama Kebumen 75,96%,” tuturnya.

Slamet memastikan, pertumbuhan penerimaan yang positif terutama didukung oleh PPh Badan Tahunan, sejalan dengan jatuh tempo penyampaian SPT PPh Badan, dan transaksi ekonomi yang meningkat menjelang Ramadan dan Idulfitri 1443 H.

Selain itu, wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II yang sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat sebanyak 8.902 WP. Dari wajib pajak yang sudah memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp12.956,36 miliar dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp1.332,48 miliar.

“Setelah periode PPS ini berakhir DJP akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya. Proses bisnis itu mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” ucapnya.

Slamet menjelaskan, dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kanwil DJP Jawa Tengah II hingga akhir Agustus 2022 telah mencapai 674.523 SPT atau 91,52% dari target sebesar 737.056 wajib pajak (WP). Jumlah realisasi SPT terdiri dari WP Badan sebanyak 44.006 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 546.198 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 84.319 SPT.

Kanwil DJP Jawa Tengah II mengharapkan kepada seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Meski batas waktu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi telah berlalu, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Secara keseluruhan, selama Januari-Agustus 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II melakukan 69.856 tindakan penagihan pajak.

“Tindakan penagihan tersebut meliputi penerbitan surat paksa sebanyak 13.732 Surat Paksa, melakukan penyitaan terhadap 625 obyek sita. Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari tindakan penagihan pajak kepada wajib pajak yang memiliki hutang pajak yang belum dibayarkan,” bebernya.

Slamet menyebutkan, di wilayah eks Karesidenan Kedu,  menyumbang penerimaan dari tindakan Pemeriksaan dan Penagihan atau Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) dengan total nilai Rp15,6 Miliar diantaranya dari KPP Pratama Magelang mencapai penerimaan PKM Pemeriksaan dan Penagihan sebesar Rp 2,5 Miliar, KPP Pratama Kebumen sebesar Rp 4,9 Miliar, dan KPP Pratama Temanggung sebesar Rp 8,1 Miliar (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)