Hindari Kerumunan, Pemkab Magelang Tiadakan Malam Tirakatan Kemerdekaan RI

Bupati Magelang Zaenal Arifin (Dok wartamagelang.com)

MAGELANG – Untuk menghindari adanya kerumunan, Pemkab Magelang memutuskan meniadakan malam tirakatan dalam rangkaian HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Selain itu, untuk peserta upacara HUT Kemerdekaan pun dibatasi, baik skala kabupaten maupun di tiap kecamatan.

Bupati Magelang Zaenal Arifin, Jum’at (14/08/2020) mengatakan bahwa pembatasan segala kegiatan dalam HUT Kemerdekaan harus dilakukan. Sebab, kata Bupati, berpotensi akan terjadinya kerumunan. Terlebih wilayah Kabupaten Magelang masuk di zona kuning.

“Jadi, dengan mempertimbangkan banyak hal tentunya pandemi covid-19, kita berada di zona kuning, masih di kuning. Ya dengan berbagai pertimbangan dari sisi kesehatan itu untuk penanganan covid-19 ini, khususnya tirakatan acara HUT RI kita tiadakan untuk sementara waktu. Maka untuk menghindari dari kerumunan-kerumunan itu, kita minimaliskan kegiatan-kegiatan yang memang ini bisa menghadirkan kerumunan kecuali kegiatan-kegiatan yang urgen. Seperti Upacara HUT Kemerdekaan, ini pun diadakan dalam jumlah terbatas. Jumlah terbatas,” katanya.

Terkait dengan kegiatan di lingkungan masyarakat, Zaenal mengingatkan kepada warga jika ingin mendirikan panggung kesenian, maka harus mengurus izin terlebih dahulu kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Magelang. Diterima tidaknya usulan pengajuan izin tersebut, kata Bupati, setelah mempertimbangkan kajian epidemiologi.

“Lha sementara ini, kalau ada kegiatan itu mesti harus izin Gugus Tugas Protokol COVID-19. Lha nanti kegiatan-kegiatan itu akan mendapat izin atau tidak karena mesti kita harus mempertimbangkan kajian epidemiologi, apakah satu wilayah ini boleh melakukan kegiatan atau tidak. Apakah kegiatan itu memang substansi harus dilakukan atau tidak, jadi ada banyak pertimbangan. Kalau itu memang substansi, kayak pernikahanpun kita izinkan, tapi tentunya dengan jumlah terbatas,” ucapnya.

Zaenal berharap, masyarakat memahami langkah Pemkab Magelang. Upaya ini, kata Bupati, untuk menekan penyebaran covid-19.

“Dalam rangka melindungi itu, ya saat ini kita kurangi kegiatan-kegiatan. Saya tahu, masyarakat tidak cukup mudah juga, karena biasanya kita hingar bingar bahkan di sini biasanya sudah luar biasa, lomba-lomba digelar. Tapi, ini belum ada itu (vaksin), dalam situasi pandemi,” tandasnya.

Bupati juga meminta masyarakat secara hikmat memperingati detik-detik proklamasi. Yakni dengan tidak membunyikan klakson kendaraan atau dilakukan dalam suasana hening.

“Jadi nanti kendaraan-kendaraan yang ada di Magelang ini harus berhenti membunyikan bunyian-bunyian itu untuk menghormati detik-detik proklamasi kemerdekaan,” bebernya.

Sementara dalam surat edaran nomor 003.3/1835/01.01/2020 tentang pedoman peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 disebutkan dalam poin keempat bahwa pada Tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17-10.20 WIB (selama tiga menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak. Pengecualiaan menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan (aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)