Hendak Bertransaksi, Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Magelang
MAGELANG (wartamagelang.com) – Sat Resnarkoba Polres Magelang berhasil membekuk seorang pria di Jalan Raya Magelang – Jogjakarta, Mertoyudan Kabupaten Magelang. Diduga kuat, akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Adapun tersangka yang berjhasil dibekuk, berinisial RC, 27, dari Kampung Gedawang Rt 04/05 Kelurahan Gedawang Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.
”Pelaku diamankan tim Sat Resnarkoba Polres Magelang, diduga akan melakukan transaksi narkotika, pada Sabtu (21/08) kemarin,” kata Kapolres Magelang, M Sajarod Zakun, Selasa (31/08/2021) saat menggelar press confrence di Mako Polres setempat.
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut berasal informasi dari masyarakat, yakni jika di sekitaran Jalan Raya Magelang-Jogjakarta tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
”Setelah melakukan penyelidikan berkelanjutan dari tanggal 19 sampai 21 Agustus 2021 ,akhirnya team Sat Resnarkoba pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan pelaku,” paparnya.
Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik klip transparan yang berisi serbuk Kristal di saku depan celana pelaku. Diduga, serbuk tersebut merupakan sabu yang terbungkus tisu dan isolasi warna hitam.
”Selain itu juga turut ditemukan satu plastic klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga shabu satu pipet kaca dalam sebuah bungkus rokok. Oleh pelaku disimpan di dalam dashboard sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Kapolres berpesan agar seluruh masyarakat menjauhi penggunaan narkotika dan psikotropika. Jika masyarakat mengetahui informasi tentang hal tersebut, menurut Kapolres, untuk segera menginformasikan kepada petugas.
Sementara Kanit 1 Satres Narkoba Polres Magelang, IPDA Ade Purwanto menambahkan, jika pelaku berprofesi sebagai seorang penagih hutang atau debt colector.
”Pekerjaan utamanya pelaku adalah seorang penagih hutang atau debt colector,” katanya.
Ade mengatakan jika barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal dan diduga shabu berat kurang lebih 0,51 gram. Kemudian satu plastic klip transparan berisi serbuk kristal dan diduga shabu.
Selain itu, kata Ade, juga satu pipet kaca berat kurang lebih 0, 26 gram, satu unit HP merk OPPO warna biru, satu unit Sepeda motor merk Yamaha Nmax warna putih Nopol H 2930 AJW dan satu pcs celana panjang jeans warna biru tua.
”Sementara pelaku ini kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta, dan paling banyak Rp. 8 milyar,” tukasnya (ang/aha)