Hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Magelang Kota Amankan Empat Tersangka

HASIL OPERASI : Kapolres jajaran eks Polwil Kedu menunjukkan barang bukti (BB) hasil operasi Sikat Jaran Candi 2021 (Dok Polres Magelang Kota)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Kepolisian Resor Magelang Kota berhasil mengungkap empat kasus dan menangkap empat tersangka, selama operasi Kepolisian bersandi Operasi Sikat Jaran Candi 2021. Operasi ini digelar selama 20 hari, dimulai serentak di wilayah hukum Polda Jawa Tengah sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Oktober 2021.

“Tujuan operasi ini digelar, untuk mengungkap para pelaku kejahatan, residivis terkait dengan tindak pidana curat dan curas,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin, Selasa (2/11/2021) saat Konferensi Pers di Mapolres Magelang.

AKBP Asep juga menjelaskan, dari total empat kasus yang berhasil diungkap jajarannya, tiga kasus merupakan kejahatan pencurian dengan pemberatan, dan satu kasus pencurian dengan kekerasan.

Dari keempat tersangka yang tertangkap itu, kata Asep, tiga tersangka curat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal di atas tujuh tahun, dan satu tersangka curas dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

“Empat sepeda motor hasil kejahatan berhasil kita amankan, tiga barang bukti dan satu diantaranya merupakan sarana yang digunakan salah satu tersangka,” kata Asep.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Magelang Kota berkesempatan menyerahkan barang bukti sepeda motor secara langsung kepada pemilik atau korban kejahatan.

Salah satu korban kejahatan pencurian sepeda motor, Adi, 19, warga Trasan Bandongan merasa bersyukur sepeda motor miliknya yang digunakan sehari-hari dapat kembali ke tangannya.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres dan jajarannya yang telah mengungkap pelaku pencurian, sehingga sepeda motor saya dapat kembali,” ucapnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)