Hadirkan Kedamaian Hukum, Rumah Restorative Justice Kabupaten Magelang di Launching

LAUNCHING RUMAH : Bupati Magelang Zaenal Arifin me-launching Rumah Restorative Justice Tingkat Kabupaten Magelang di Pendopo Balai Desa Karangrejo, Borobudur (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bersama Pemkab Magelang melaunching keberadaan Rumah Restorative Justice Tingkat Kabupaten Magelang. Launching dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Karangrejo, Borobudur, Rabu (16/3/2022).

Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan, pihkanya memberikan dukungan penuh kepada Kajari Kabupaten Magelang beserta jajarannya atas diresmikannya Rumah Restorative Justice tersebut.

Menurutnya, hal ini merupakan suatu kearifan lokal yang selama ini sudah ada di lingkungan masyarakat, dan pada saat ini telah diformalkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang melalui adanya Rumah Restorative Justice ini.

“Harapannya melalui Rumah Restorative Justice ini akan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat, supaya kedamaian dan harmoni tetap terjaga di lingkungan kita. Melalui RJ ini proses penyelesaian permasalahan ini akan melibatkan pribadinya masing-masing, masyarakat, dan tokoh yang ada di situ dan bisa diselesaikan dengan damai,” katanya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana menjelaskan, Rumah Restorative Justice merupakan pilot project yang diharapkan bisa menjadi rumah keadilan bagi pencari keadilan, khususnya di Desa Karangrejo, Borobudur.

“Nanti juga umumnya kita akan bentuk di desa-desa di seluruh Kabupaten Magelang, sehingga bisa menjadi sarana alternatif penyelesaian hukum yang terjadi di masyarakat,” imbuhnya.

Dandeni menuturkan, selama ini setiap permasalahan atau perkara-perkara ada yang diajukan ke pengadilan, namun juga ada yang sudah diselesaikan dan tidak menjadi permasalahan yang lebih lanjut dengan cara (damai/perdamaian), sehingga penegakan hukum bisa dilaksanakan lebih cepat, efektif, efisien, serta berbiaya ringan.

Ia mengungkapkan, alasan dipilihnya Desa Karangrejo menjadi pilot project Rumah Restorative Justice karena dinilai menjadi salah satu desa yang aktif dalam penyelesaian permasalahan di luar pengadilan.

“Jadi setiap permasalahan yang ada, kita lihat ada upaya-upaya untuk dilakukan perdamaian terlebih dahulu. Dan dari arsip-arsip desa juga kita nilai memang banyak perdamaian yang sudah dilakukan, sehingga kita dukung untuk lebih memperkuat adanya perdamaian tersebut, maka kita pilih Desa Karangrejo ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dari data yang telah dihimpun oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, pada tahun 2021 sedikitnya telah ada 9 perkara yang diselesaikan secara damai/perdamaian di Desa Karangrejo (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)