Gunung Merapi Naik Jadi Siaga, Status Darurat Merapi Perlu Ditetapkan
MAGELANG (wartamagelang.com) – Naiknya status Gunung Merapi dari status ‘waspada’ menjadi ‘siaga’ menjadi perhatian Pemkab Magelang. Secara administratif, status Darurat Merapi bisa ditetapkan melalui SK Bupati Magelang
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang Edi Susanto, Kamis (05/11/2020) menuturkan bahwa, sesuai keterangan dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) status Gunung Merapi naik menjadi ‘siaga’ mulai tanggal 5 November 2020 pukul 12.00 WIB. Menurutnya, kenaikan level atau status Merapi ini sekaligus menginformasikan untuk daerah-daerah bahaya berdasarkan data seismik dan juga skenario yang telah dibuat oleh BPPTKG. Untuk wilayah Kabupaten Magelang, kata Edi, jarak yang harus dikosongkan agar aman adalah 5 kilometer dari puncak Gunung Merapi.
“Status Merapi naik menjadi siaga Merapi sejak tanggal 5 November 2020 pukul 12.00 WIB,” tuturnya.
Edi menyebutkan, kenaikan status Merapi ini, maka secara administratif Bupati Magelang harus segera mengeluarkan status ‘Darurat Merapi’ melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Setelah itu, kata Edi, harus segera dilakukan action di lapangan seperti proses evakuasi.
“Proses evakuasi tidak bisa dilakukan serta merta sekarang. Harus ada penjelasan terlebih dahulu, kemudian semua persiapan sudah siap lalu dilakukan evakuasi warga,” imbuhnya.
Edi menuturkan, sejak tadi malam, Gunung Merapi memang sudah memperlihatkan tanda-tanda yang sangat signifikan. Data yang paling menonjol, kata Edi, adalah data terkait gempa.
“Gempa multifasenya sangat tinggi, kemudian devormasinya juga sampai 11 cm perhari. Data dan angka-angka ini semuanya sudah di atas kondisi letusan pada tahun 2006 tetapi di bawah letusan pada tahun 2010. Selain itu BPPTKG juga memberikan rekomendasi tambahan bahwa, potensi letusannya adalah eksplosif. Oleh karena itu ancaman bahayanya adalah lontaran material sampai ke permukiman warga,” pungkasnya (coi/aha)