Gelapkan Uang Kantor Hingga 1,1 M, Dua Karyawan Terpaksa Diamankan Polres Magelang Kota

TUNJUKKAN BB KASUS : Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang memberikan keterangan kasus penggelapan yang dilakukan oleh karyawan (Dok Humas Polres Magelang Kota)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Polres Magelang Kota mengamankan dua karyawan sebuah CV dalam perkara penggelapan pemesanan barang. Tidak tanggung-tanggung, uang digelapkan oleh kedua tersangka mencapai Rp 1,1 miliar.

Adapun dua tersangka utama kasus ini, yang diidentifikasi dengan inisial SPR, 43, dan DNS, 38. Selain mengamankan dua tersangka, juga turut diamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan menunjukkan bahwa pemesanan buku dari Toko Buku tersebut ternyata digunakan untuk keperluan pribadi, yang termasuk dalam kategori kasus penggelapan dalam jabatan.

“Dari pengungkapan kasus ini, diperoleh sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat terhadap perbuatan kedua tersangka, termasuk satu buah rekening BCA, satu buah rekening BNI, satu buah kartu ATM BCA, satu buah kartu ATM BNI, serta satu unit sepeda motor Suzuki dan satu unit sepeda motor Honda Vario,” kata AKBP Yolanda.

Yolanda menjelaskan, permasalahan bermula pada tanggal 29 September 2023, ketika Toko Buku TOP menerima tagihan pembayaran pemesanan buku dari salah satu CV. Namun, uang yang seharusnya masuk ke toko tersebut tidak tercatat, setelah mendapat informasi bahwa uang tersebut digunakan oleh para tersangka untuk keperluan pribadi.

Kapolres Magelang Kota menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus-kasus serius seperti ini serta menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap transaksi bisnis. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus waspada terhadap potensi tindak kriminal dan bekerja sama dalam menjaga keamanan bersama.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 374 Pasal KUHP atau pasal 372 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” bebernya  (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)