Enam Pelaku Judi Koprok Ditangkap, Satu Diantaranya Bandar

PELAKU JUDI : Pelaku judi koprok berhasil diamankan oleh Polres Magelang saat beroperasi (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Kepolisian Resor (Polres) Magelang berhasil mengamankan enam orang pelaku judi koprok di Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Magelang. Satu orang diantaranya merupakan bandar judi.

Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti yang digunakan judi koprok dan uang tunai Rp.1.590.000. Keenam pelaku yakni HIB, 45, warga Desa Bligo  Kecamatan Ngluwar, BS, 49, warga Desa Banjarharjo Kecamatan Kalibawang, EK, 29, warga Desa Banjarharjo Kecamatan Kalibawang, SA, 38 warga Desa Banjarharjo Kecamatan Kalibawang, SY, 34, warga Desa Bligo Kecamatan Ngluwar dan FPP, 23, warga Desa Bligo Kecamatan Ngluwar.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP. M Alfan Armin, Sabtu (05/02/2022), mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Magelang, sering digunakan untuk berjudi.

“Pada hari Senin (31/1/2022) tepatnya pukul 17.30 WIB, kita lakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, di lokasi tersebut ada kegiatan perjudian koprok dengan sistem permainan besar-kecil angka dadu dengan nilai taruhan berkisar antara Rp 5.000,- sd Rp 50.000. Saat itu juga kita langsung melakukan penggerebekan,” katanya.

Alfan menuturkan, dari penggerebekan ini, selain berhasil mengamankan satu orang bandar yakni HIB, Polisi juga mengamankan lima pelaku lain, serta beberapa barang bukti alat perjudian dan uang tunai.

“Satu orang bandar yakni HIB dan lima pelaku berhasil kita amankan. Kemudian untuk barang bukti diantaranya 3 buah dadu, 1 buah wadah dadu dari batok kelapa, 1 buah tikar, 1 buah alas bergambar dadu dan taruhan besar / kecil dan uang tunai Rp 1.590.000,” ucapnya.

Hasil dari pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatanya dan sudah melakukan aktivitas perjudian koprok sebanyak tiga kali.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)