Penjaringan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota DPC PDIP Kota Magelang Sudah Ditutup

Foto: Uwek/wartamagelang.com

Dua balon Wali Kota, Narisqa dan Evin, saat mengembalikan formulir pendaftaran bersama pada Sabtu, 18 Mei 2024. Foto: Uwek/wartamagelang.com

Magelang (wartamagelang.com) – Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan oleh DPC PDIP Kota Magelang telah ditutup pada tanggal 21 Mei 2024.

Dari beberapa calon yang mengambil formulir pendaftaran dan mengembalikan ke kantor DPC PDIP Kota Magelang, ternyata sudah melebihi dari target penjaringan yang dibutuhkan. Dari target dua balon Wali Kota dan dua balon Wakil Walikota, akhirnya terjaring empat (4) balon Wali Kota dan dua (2) balon Wakil Wali Kota.

Mereka adalah Joko Budiyono, mantan Sekda Kota Magelang, yang mengembalikan formulir pada hari Jumat, 17 Mei 2024, mendaftar sebagai balon Wali Kota. Kemudian dua kandidat DPRD Kota Magelang terpilih, Narisqa dan Evin Septa Haryanto Kamil, mengembalikan formulir pada hari Sabtu, 18 Mei 2024, mereka ber dua juga mendaftar sebagai balon Wali Kota.

Iwan Soeradmoko, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Magelang, mengembalikan formulir pada hari Minggu, 19 Mei 2024, mendaftar sebagai balon Wakil Wali Kota. Tak lama berselang pada hari itu juga, Budi Prayitno, Ketua DPRD Kota Magelang, mengembalikan formulir dan mendaftar sebagai balon Wakil Wali Kota.

Terakhir, Kevin Mahesa, yang juga masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Magelang, mengembalikan formulir pada hari Selasa, 21 Mei 2024, juga mendaftar sebagai balon Wali Kota.

Sedang Hendro Prawoto, pengusaha dan juga Ketua PAC PDIP Magelang Selatan, ikut mengambil formulir pendaftaran, tapi tidak mengembalikan sampai batas waktu terakhir.

Terpisah, Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota DPC PDIP Kota Magelang, Heri Wibowo mengatakan, untuk penjaringan, minimal ada dua balon wali kota dan dua balon wakil wali kota. Jika nantinya sampai batas pengembalian, belum memenuhi maka akan diperpanjang.

“Kalau belum memenuhi dua balon Wali Kota dan dua Balon Wakil Wali Kota, penjaringan akan ada perpanjangan, paling tidak 5 hari. Karena sampai dengan batas waktunya sudah bisa terpenuhi. maka tidak ada perpanjangan penjaringan. Akhir bulan ini  semua formulir penjaringan harus sudah sampai ke DPP melalui DPD,” pungkas Heri. (wq)

 

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)