Dukung Wisata Borobudur, Pemerintah Akan Bangun Kampung Seni Kujon

SEPAKATI : Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) penyediaan tanah untuk penataan area pedagang dan parkir di Dusun Kujon, Desa Borobudur di Kompleks Manohara, Candi Borobudur (Istimewa)

MAGELANG (wartamagelang.com) Untuk mendukung kawasan super prioritas Candi Borobudur, pemerintah akan membangun Kampung Seni Kujon, di Kujon Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur. Kampung Seni Kujon sebagai center parkir dan juga pasar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Hanung Triyono, Jum’at (16/10/2020) usai penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) penyediaan tanah untuk penataan area pedagang dan parkir di Dusun Kujon, Desa Borobudur di Kompleks Manohara, Candi Borobudur, mengatakan bahwa pemerintah akan membangun Kampung Seni Kujon untuk mendukung Candi Borobudur sebagai kawasan wisata superprioritas. Fasilitas yang ada di Kampung Seni Kujon tersebut fungsi utamanya, kata Hanung, sebagai drop off, parkir sepeda motor, mobil pribadi dan bus. Juga sebagai pasar atau tempat berdagang, ruang panggung, amphitheatre dan lainnya.

“Dianggarkan Rp 90 miliar untuk pengadaan lahan. Pembebasan lahan dilaksanakan berbarengan Pemprov dan PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko. Nantinya, pengunjung yang akan menuju Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah itu bisa memarkir mobil di kawasan Kampung Seni Kujon yang berada di Kujon, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur. Dari area itu, wisatawan diangkut dengan shuttle. Kendaraan itu akan mengantar turis hingga di dalam pagar kompleks Candi Borobudur,” katanya.

Hanung menuturkan, rencana untuk lahan yang digunakan seluas 10,74 hektare. Sedang anggaran untuk pembangunan, kata Hanung, merupakan patungan Pemprov Jateng sebesar Rp 30 miliar dan TWC sebesar Rp 60 miliar.

“Harapannya, di 2021 nanti kita bareng-bareng tanah selesai sekalian, pembangunannya dari Kementerian PUPR,” imbuhnya.

Hanung menjelaskan, untuk saat ini, lahan yang baru tersedia seluas 0,8 hektare milik Pemkab Magelang, dan lahan seluas 2,6 hektare milik Pemdes Borobudur. Untuk itu, kata Hanung, masih ada kekurangan lahan seluas 6,6 hektare.

“Pembebasan setelah ada perjanjian kerja sama (PKS), kita langsung mulai. Tadi kan sudah teridentifikasi persilnya, terus punya pemerintah desa, itu juga sudah teridentifikasi. Lha kita berproses untuk penloknya sampai April,” tandasnya.

Sementara, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah 1 Balai Prasarana Permukiman Wilayah Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Dwiatma Singgih, menambahkan Kampung Seni Kujon terminologinya bukan terminal. Namun, kata Dwiatma, sebagai semacam center atau pusat parkir dan pedagang.

“Terminologinya bukan terminal, jadi konsepnya pedagang dan parkir yang di dalam kompleks Candi Borobudur di dalam pagar. Itu kan amanah dari UNESCO kan harus keluar dari di situ karena itu masih zona konservasi sehingga dikeluarkan dari pagar. Nanti pedagang dan seluruh parkirnya dipindahin ke Kujon, tetapi konsep pemindahan ini tidak hanya sekadar memindahkan, tetapi upgrading peningkatan fungsinya. Bukan hanya tempat berjualan, tapi juga kita siapkan amphitheater, panggung, makanya kita namakan Kampung Seni Kujon,” jelasnya.

Dirut PT TWC Edy Setijono mengakui bahwa penataan kawasan pedagang dan parkir di Kujon merupakan cita-cita lama. Bisa dikatakan, sudah ada tiga gubernur Jateng yang berganti, namun belum terealisasi. Kemudian di era Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 saat penetapan Borobudur menjadi super prioritas, kata Edy, visi seluruhnya disamakan sebagai visi nasional.

“Nah di era Pak Presiden Jokowi ini itu dibuka di tahun 2015, pada saat penetapan Borobudur menjadi superprioritas. Lha pada saat itulah visi ini harus disamakan, visi ini harus disamakan sehingga tidak lagi ada boleh visi sektoral. Apalagi visi wilayah, itu nggak ada, visinya adalah visi nasional. Nah oleh karenanya, Alhamdulillah secara bertahap satu demi satu ini bisa kita lalui tahapan program untuk penataan kawasan pedagang dan parkir,” imbuhnya.

Edy juga mneyebut bahwa kawasan pedagang di Candi Borobudur ini harus ditata ulang. Sebab, kata Edy, ada dua hal yakni karena kondisinya sudah tidak layak dan adanya regulasi Perpres 58.

“Kalau kondisinya tidak layak maka karena ini ada di kawasan wisata, hospitality itu nomor satu. Jadi proses experience itu kemudian menjadi hilang. Harusnya, kawasan pedagang ini justru menjadi bagian dari kelengkapan, tapi karena kondisinya sudah tidak memungkinkan maka ini harus ditata ulang. Yang kedua karena ada regulasi. Ada Perpres 58 yang menyebutkan bahwa penataan ini harus segera dilakukan,” pungkasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)