DPC PDIP Kota Magelang Gelar Konferensi Pers untuk Sosialisasikan Putusan MK Tentang Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pilkada

Foto: Asmita Yuthia/wartamagelang.com

Konferensi Pers di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Magelang pada Senin, (19/11/2024).Foto: Asmita Yuthia/wartamagelang.com

MAGELANG (wartamagelang.com) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Magelang, menggelar konferensi pers terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136 Tahun 2024. Bertempat di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Magelang pada Senin, (19/11/2024).

Konferensi pers ini diadakan untuk menyikapi dan mensosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136 Tahun 2024 yang menetapkan sanksi pidana bagi anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam praktik politik praktis selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Budi Prayitno Ketua DPC PDIP Kota Magelang dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136 Tahun 2024 perlu disosialisasikan. Supaya pejabat daerah, ASN, TNI dan Polri mengetahui sanksi apa yang akan di dapat jika tidak netral atau terafiliasi dengan salah satu paslon pada pilkada.

”Sejak awal kita sudah jaga, dan tiba-tiba terganggu, karena camat dan lurah terlihat memihak pada salah satu paslon. Tim pemenangan internal harus bekerja dengan keputusan MK yang di dalamnya, atas dasar frasa pejabat daerah perlu kami sampaikan warning kepada ASN, TNI, Polri dan lurah agar bisa netral,” ujar Budi.

Budi juga mengatakan bahwa pihak PDIP Kota Magelang sudah berusaha menyampaikan terkait ketidaknetralan pejabat daerah ke Bawaslu dan ke Pjs Walikota tetapi belum ada tindak lanjut lebih.

Dalam Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pejabat daerah, anggota TNI/Polri, ASN, serta kepala desa yang melanggar netralitas dalam Pilkada 2024 dapat dikenakan sanksi pidana. Pelanggaran ini mencakup tindakan atau keputusan yang sengaja memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu pasangan calon.

Revisi Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menetapkan ancaman hukuman berupa pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan dan denda sebesar Rp600.000 hingga Rp6 juta. Dengan putusan tersebut, MK menambahkan “pejabat daerah” serta “anggota TNI/Polri” sebagai bagian dari subjek hukum yang wajib mematuhi aturan netralitas. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Disisi lain, Hery Wibowo, Wakil Ketua DPC PDIP Kota Magelang, menambahkan bahwa sosialisasi ini adalah tugas partai politik selaku salah satu stakeholder di dalam pemilu selain penyelenggara, pemerintah, KPU dan peserta pemilu paslon.

” Harapan Keputusan MK nomor 136 tahun 2024 ini akan dapat tersosialisasi dengan baik sampai ke tingkat masyarakat yang paling bawah. Tujuannya itu jika tercapai maka bukan hanya Bawaslu yang melakukan pengawasan tapi masyarakat juga bisa ikut ambil adil di dalam pengawasan Pilkada.” ujar Hery.

Konferensi pers ditutup karena pihak DPC PDI Perjuangan Kota Magelang  pergi ke KPU dan Bawaslu untuk audiensi. (mg3/wq)

Penulis Asmita Yuthia

Editor Freddy Sudiono

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)