DPC Partai Demokrat Kabupaten Magelang Respon Pengajuan PK KSP Moeldoko

Didampingi Wakil Ketua DPC, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Ketua Bappilu, BPOKK, BPJK, organisasi sayap PDRI dan jajaran pengurus lainnya, Mas Bram menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada MA yang diterima Panitera Muda, Mulyoto, SH.

Didampingi Wakil Ketua DPC, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Ketua Bappilu, BPOKK, BPJK, organisasi sayap PDRI dan jajaran pengurus lainnya, Mas Bram menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada MA yang diterima Panitera Muda, Mulyoto, SH. Foto : Bakomstra DPC Partai Demokrat Kabupaten Magelang

Magelang (wartamagelang.com) – DPC Partai Demokrat Kabupaten Magelang, yang dipimpin Bramantyo Suwondo mendatangi Pengadilan Negeri Mungkid, pada hari Selasa 4 April 2023, untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Mahkamah Agung RI. Hal ini sebagai respon atas upaya PK (Peninjauan Kembali) atas putusan kasasi MA yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Magelang, Bramantyo Suwondo atau yang akrab disapa Mas Bram mengatakan, sikap dan langkah hukum yang diambil Demokrat Kabupaten Magelang ini merupakan bentuk perlawanan atas upaya tidak terpuji KSP Moeldoko. Yang mencoba mengambil alih kepemimpinan yang sah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Jelas-jelas kudeta Moeldoko yang dilakukan pada 2021 yang lalu telah ditolak oleh pengadilan, 16 kali gugatan kubu Moeldoko kalah. Bahkan dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung memenangkan AHY sebagai Ketum PD yang sah dan legitimated. Melalui putusan kasasi MA dengan Nomor 487K/TUN/2022 pada tanggal 29 September 2022,” kata Mas Bram kepada awak media.

Didampingi Wakil Ketua DPC, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Ketua Bappilu, BPOKK, BPJK, organisasi sayap PDRI dan jajaran pengurus lainnya, Mas Bram menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada MA yang diterima Panitera Muda, Mulyoto, SH.

Mas Bram menegaskan bahwa langkah yang dilakukan ini merupakan bentuk fatsun politik Partai Demokrat. Pihaknya tidak melakukan tindakan demo pengerahan massa ke pengadilan. Tetapi memilih jalur yang legal dan elegan, menghormati dan menjunjung tinggi maruah institusi hukum yang ada.

“Sebagaimana kita saksikan bersama dalam konferensi pers Ketum AHY kemarin 3 April 2023, yang menyerahkan kontra memori terkait PK yang dilakukan KSP Moeldoko. Di tingkat DPC, kami pun mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri untuk melindungi hak-hak kami. Setiap tindakan melawan hukum akan terus kami lawan, sejak upaya kudeta beberapa tahun lalu, kami pengurus dan kader Demokrat semakin kuat, semakin berani untuk memperjuangkan tegaknya demokrasi, kebenaran, keadilan. Gusti Alloh ora sare, kebenaran akan menang,” pungkas Mas Bram. (wq)

 

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)