Debat Putaran Kedua Pilbup Magelang, Angkat Tema Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Kualitas Pelayanan Publik dalam Meningkatkan Daya Saing Kabupaten Magelang

DEBAT KEDUA : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang akan menggelar debat putaran kedua Pilbup Magelang tahun 2024 (Lukluk Shafwatu/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang  semakin mematangkan persiapan untuk debat publik putaran kedua calon bupati dan wakil bupati Magelang tahun 2024. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu, (13/11/2024) di Balroom Grand Artos Hotel & Convention, dan akan disiarkan langsung pukul 19.00 melalui kanal YouTube KPU Kabupaten Magelang serta TVRI Yogyakarta.

Debat putaran kedua ini akan menghadirkan dua pasangan calon Bupati Kabupaten Magelang. Paslon nomor urut satu, Sudaryanto-Agung Trijaya, dan Paslon nomor urut 2, Grengseng Pamuji-H. Sahid. Keduanya akan beradu visi, misi, dan program kerja untuk masa depan Kabupaten Magelang, yang akan dipandu oleh moderator Andromeda Mercury.

Sejumlah persiapan jelang debat putran kedua telah dipersiapkan. Mulai dari setelah debat pertama melaksanakan evaluasi terkait kendala teknis. Kemudian mengumpulkan tim perumus dan merumuskan isu-isu praktis yang nantinya diserahkan kepada tim Panelis.

KPU Kabupaten Magelang telah melaksanakan rapat koordinasi perumusan pertanyaan debat publik pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024 Putaran Kedua pada Selasa (12/11/2024).

Tim perumus, tim panelis dan tempat masih sama seperti debat pertama. Sementara untuk EO dan siaran televisi berganti. Siaran langsung dari TVRI Semarang beralih ke TVRI Yogyakarta.

Tim perumus terdiri dari empat anggota, yaitu Andre Rahmanto, dosen Universitas Sebelas Maret (UNS); Syarief Aryfaid, Direktur Lembaga Strategi Nasional (LSN) Yogyakarta; Galang Taufani, advokat sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS); dan Dr. Riana Mashar, dosen FKIP Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.

Di sisi lain, tim panelis meliputi Dr. Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perludem; Dr. Joash Elisha Stephen Tapiheru, dosen Universitas Gadjah Mada (UGM); Dr. Sukarjo Waluyo, Ketua Departemen Sastra FIB Universitas Diponegoro (Undip) Semarang; serta Wasingatu Zakiyah dari LBHKHI UGM, yang juga ahli dalam integritas partai politik di daerah.

Pada debat putaran kedua ini mengangkat tema ”Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Kualitas Pelayanan Publik dalam Meningkatkan Daya Saing Kabupaten Magelang”.

”Tema tersebut di dapat dari tiga materi pada debat putaran kedua yaitu menyelesaikan persoalan daerah, meningkatkan pelayanan publik dan memperkokoh NKRI,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang, Anas Khoirudin.

Anas juga menjelaskan bahwa bagi warga tidak dapat hadir ke TPS bisa mengurus DPTb hingga H-7. Selama memenuhi salah satu keadaan berikut yaitu, sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tertimpa bencana alam yang mengharuskan mereka berpindah tempat atau bertugas di luar domisili untuk keperluan dinas.

Debat ini diharapkan mampu memberikan informasi yang mendalam bagi masyarakat terkait program-program yang ditawarkan oleh masing-masing pasangan calon, sekaligus menjadi ajang bagi para calon untuk menyampaikan solusi atas berbagai isu strategis di Kabupaten Magelang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang juga telah mempersiapkan distribusi logistik pilkada.

Menerapkan sistem 731 untuk memastikan kelancaran distribusi logistik pemilu ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya. Melalui sistem ini, logistik seperti kotak suara, bilik suara, surat suara, dan tinta diharapkan tiba di tingkat kecamatan dalam waktu 7 hari sebelum pemungutan suara. Setelah itu, dalam 3 hari berikutnya, logistik akan diteruskan ke tingkat desa atau kelurahan, dan sehari sebelum pemungutan suara, logistik harus sudah tersedia di setiap TPS.

Dengan pengaturan waktu ini, KPU Magelang bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh TPS dalam melayani pemilih tepat waktu pada hari pemungutan suara, meminimalkan potensi keterlambatan, dan menjamin kelancaran proses pemilu (mg3/mg5/ang/aha)

Penulis : Lukluk Shafwatu, Asmita Yuthia

Editor : Hadianto

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)