Capain Monitoring Control For Prevention Kabupaten Magelang Belum Capai Target
MAGELANG (wartamagelang.com) – Capaian Monitoring Control for Prevention (MCP) Kabupaten Magelang hanya mencapai 76,30 persen. Jumlah ini menandakan MCP dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi belum memenuhi target 100 persen yang ditetapkan oleh KPK.
Bupati Magelang Zaenal Arifin, Jum’at (07/01/2022) saat memberikan arahan dalam tindak lanjut pada capaian MCP melalui zoom meeting dari Rumah Dinas Bupati, menyampaikan, sesuai data progres capaian Monitoring Control for Prevention (MCP) dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi pada wilayah III KPK RI Jawa Tengah, Kabupaten Magelang per tanggal 3 Januari 2022 telah mencapai 76,30 persen.
Menurutnya, capaian ini merupakan hasil yang cukup baik dan lompatan yang cukup tinggi, dimana sebelumnya capaian MCP Kabupaten Magelang per tanggal 16 Desember 2021 lalu masih berada di angka 50,5 persen.
Untuk diketahui sebelumnya, ada 8 area intervensi yang menjadi objek Monitoring Control for Prevention di Kabupaten Magelang dengan rincian antara lain, Perencanaan dan Penganggaran APBD sebesar 60,50 persen, Pengadaan Barang dan Jasa mencapai 82,27 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu 78,21 persen, APIP mencapai 83,73 persen, Manajemen ASN sebesar 91,53 persen.
Kemudian Optimalisasi Pajak Daerah mencapai 79,92 persen, Manajemen Aset Daerah 59,00 persen, dan Tata Kelola Dana Desa sebesar 80,02 persen. Dari realisasi capaian MCP tersebut terlihat bahwa indikator perolehan persentase belum mampu mencapai target 100 persen yang ditetapkan oleh KPK.
“Melihat dari rincian indikator ini, ada beberapa hal yang harus menjadi konsentrasi kita, utamanya kaitan dengan manajemen aset daerah kita masih di bawah 60 persen (59 persen). Ini tentunya tidak bisa lepas dari instansi atau lembaga lainnya,” katanya.
Zaenal menyebutkan, Pemkab Magelang pada tanggal 5 Januari 2022 kemarin telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja atas efektifitas upaya pengembangan dan pemasaran destinasi pariwisata Tahun Anggaran 2019 sampai dengan semester I Tahun 2021, dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Terkait hal tersebut, Ia menekankan kepada Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora), beserta OPD terkait lainnya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi pada LHP kinerja dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
“Segera susun perencanan pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) yang meliputi rencana detail pembangunan, regulasi tata bangunan, lingkungan dan transportasi serta pengembangan KSPD secara berkelanjutan. Kemudian juga menyusun data base kepariwisataan yang memadai dan menyajikan informasi melalui aplikasi yang saling terintegrasi sehingga pariwisata yang ada di Kabupaten Magelang dapat terpublikasi dengan baik,” tuturnya.
Selain itu, Zaenal juga meminta agar OPD terkait maupun stakeholder lainnya bisa berkoordinasi dalam pengembangan aspek aksebilitas, ataraksi, dan amenitas.
“Sedangkan untuk jaringan jalan agar menyediakan rambu pada lokasi Daya Tarik Wisata (DTW) Prioritas serta pengembangan promosi terpadu event budaya dan penyerapan konten lokal pada industri pariwisata,” tandasnya (ang/aha)