Berkas Kedua Bapaslon Belum Lengkap, KPU Deadline Segera Dilengkapi

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang Basmar Perianto Amron (Istimewa)

MAGELANG – Berkas dokumen bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil walikota Magelang dinyatakan masih kurang lengkap. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang memberikan waktu kedua bapaslon untuk segera melengkapi hingga 16 September mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron, Senin (14/09/2020). Basmar menyebutkan, ketidaklengkapan ini terungkap usai KPU meneliti keabsahan dokumen persyaratan calon di Pilkada 2020 Kota Magelang.

“Setelah KPU Kota Magelang melakukan penelitian keabsahan dokumen persyaratan, ternyata dokumen persyaratan masing-masing calon masih perlu diperbaiki, karena ada beberapa persyaratan yang kurang dan belum lengkap,” ungkapnya.

Basmar mengutarakan, dari hasil penelitian, untuk kedua bakal pasangan calon, semua ada yang belum sesuai dan terbilang cukup ringan namun harus lengkap. Bentuk kekurangan tersebut, menurut Basmar, seperti syarat surat keterangan dari pengadilan negeri, tetapi bakal calon mengklaim sedang mengurus tetapi belum jadi.

Selain itu, menurut Basmar, ijazah dilegalisir, namun belum dilegalisir. Kemudian penulisan riwayat hidup, ada keterangan lengkap namun tidak mencantumkan umur dan lain sebagainya.

“Semuanya ada yang belum sesuai. Misalnya, ada keterangan dari pengadilan negeri kemarin sudah mengurus tapi belum jadi. Surat keterangannya ada, nah itu kami anggap belum sesuai. Besok pada perbaikan surat dari pengadilan sudah harus ada. Kemudian ijazah. Kemarin belum dilegalisir. Kami sampaikan belum sesuai. Dalam perbaikan disampaikan ijazah yang sudah dilegalisir,” tandasnya.

Basmar menyatakan, deadline penyampaian hasil perbaikan dibuka dari Senin (14/9/2020) hingga tanggal 16 September 2020 mendatang. Dokumen yang telah diperbaiki atau dilengkapi, kata Basmar, harus segera diserahkan ke KPU Kota Magelang, agar selanjutnya dilakukan verifikasi kembali hingga tanggal 22 September 2020 mendatang.

“Kami sampaikan untuk dokumen-dokumen yang harus diperbaiki. Penyampaian hasil perbaikan itu dari sekarang sampai tanggal 16 September, dokumennya harus diserahkan kepada kami. Dokumen hasil  perbaikan. Lalu kami verifikasi sampai tanggal 22 September 2020,” katanya.

Basmar menegaskan, hasil verifikasi tersebut akan diumumkan bersamaan dengan penetapan pasangan calon. Dengan catatan, menurut Basmar, jika semua perbaikan memenuhi syarat, maka bakal calon akan ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon.

“Sebaliknya, apabila perbaikan tidak memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan tidak kita tetapkan sebagai pasangan calon,” imbuhnya.

Saat disinggung mengenai hasil tes kesehatan dari bapaslon, Basmar mengaku, keduanya telah memenuhi syarat. Kedua bapaslon, kata Basmar, lolos tes kesehatan secara keseluruhan, baik tes psikologi, hingga tes bebas dari narkoba.

“Hasil kesehatan memenuhi syarat semua. Termasuk tes (bebas) narkoba semua memenuhi syarat,” tukasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)