Acara Keramaian di Masyarakat Wajib Menyesuaikan Perwal No 30/2020

SOSIALISASIKAN : Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19, Jum’at (28/08/2020) di ruang Adipura Kencana komplek kantor Walikota Magelang (Dok Prokompim Kota Magelang)
MAGELANG – Acara keramaian dan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, harus disesuaikan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 tahun 2020. Jika terbukti tidak menuruti protocol kesehatan, maka bisa dihentikan paksa.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono, Jum’at (28/08/2020) mengatakan, Pemkot Magelang mulai menerapkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19. Perwal ini, kata Joko, hampir semua aspek diatur didalamnya, yakni mulai pendidikan, pembukaan mall, tempat hiburan, hingga hajatan pribadi yang wajib menyertakan izin Wali Kota Magelang.
“Perwal ini dibuat untuk memberikan perlindungan, pencegahan Covid-19 di masyarakat sekaligus payung hukum penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Magelang,” katanya.
Joko menyebutkan, jika masyarakat mendesak menggelar pertemuan, diperbolehkan asalkan mendapatkan izin dari Walikota Magelang, melalui aparat kecamatan dan kelurahan masing-masing.
“Termasuk acara hajatan juga harus seizin atau persetujuan Wali kota melalui kecamatan. Kemudian jumlah pengunjung yang hadir dalam satu waktu, tidak boleh melebihi 30 persen dari efektivitas lokasi penerapan jaga jarak,” ungkapnya.
Joko menjelaskan, jika tidak diindahkan, maka Satpol PP Kota Magelang, dibantu aparat kecamatan maupun kelurahan boleh berhak menghentikan aktivitas keramaian di masyarakat itu dengan cara mencabut izin penyelenggaraan.
Joko menerangkan aturan tersebut menyangkut pemakaian masker, memastikan dalam kondisi sehat, menjaga jarak, dan pembatasan jumlah kerumunan. Ini berlaku juga untuk kunjungan di pusat perbelanjaan, minimarket, dan pasar tradisional.
Ia mencontohkan, jika sesorang ke tempat perkantoran, mall, dan lain sebagainya tidak pakai masker, maka berdasarkan pasal 11 ayat (2) huruf a, dan pasal 29 ayat (1), petugas akan melarang yang bersangkutan masuk ke area.
“Adapun pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari biasanya. Termasuk tempat ibadah, fasilitas umum, angkutan umum, perkantoran, dan lain-lain,” tuturnya.
Joko menyebutkan,instansi, kelompok juga diwajibkan membentuk satgas penanganan Covid-19 secara internal. Untuk penataan perkantoran maupun fasilitas publik lainnya, kata Joko, harus mengedepankan jaga jarak minimal satu meter.
“Sebelum masuk harus dicek suhu tubuh, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan harus jaga jarak,” ucapnya.
Joko memastikan, sebelum menerapkan sanksi-sanksi, pemerintah bersama TNI/Polri akan terlebih dahulu menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Selain berlaku untuk perseorangan, menurut Joko, sanksi juga berlaku untuk instansi, perusahaan swasta, tempat hiburan, fasilitas publik, dan sebagainya. Sanksi yang dijatuhkan pun berjenjang meliputi tiga tahapan sanksi administratif ini antara lain, teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin sementara.
“Ketentuan ini sudah menjadi produk hukum sehingga kami harapkan, masyarakat lebih taat dan patuh lagi terhadap protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 bisa kita putus,” tandasnya (aha)