Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Soal Miras
Jakarta (wartamagelang.com) – Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.
Demikian disampaikan Presiden dalam keterangan Pers secara Live yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden , di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.
“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden dalam rilis Humas Kemensetneg yang diterima oleh wartamagelang.com..
Seperti kita semua tahu, sebelumnya ada perpres soal investasi miras sempat dilkeluarkan oleh pemerintah. Dan dalam perpres itu diperbolehkan untuk membuka usaha minuman keras (miras).
Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.
Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Dengan pencabutan ini, maka lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. (wq)