Ganjar Memberi Kewenangan Bupati/Wali Kota di Jawa Tengah untuk Pembukaan Pasar

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan kewenangan kepada masing-masing bupati/wali kota di Jawa Tengah, terkait pembukaan pasar-pasar tradisional saat gerakan 'Jateng di Rumah Saja' yang diberlakukan pada 6-7 Februari mendatang. Foto : Handy (Humas Jateng)

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan kewenangan kepada masing-masing bupati/wali kota di Jawa Tengah, terkait pembukaan pasar-pasar tradisional saat gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’ yang diberlakukan pada 6-7 Februari mendatang. Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG (wartamagelang.com)  – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan kewenangan kepada masing-masing bupati/wali kota di Jawa Tengah, terkait pembukaan pasar-pasar tradisional saat gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’ yang diberlakukan pada 6-7 Februari mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ganjar di kantornya, pada Kamis (4/2/2021). Mengingat dalam Surat Edaran (SE) tentang gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’, pada poin 1C yang mengatur hal tersebut sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing.

“Di SE itu ada kearifan lokal. Jadi tidak hanya arif dalam rangka membuat kebijakannya, tapi juga arif melihat kondisi daerahnya. Jika daerahnya hijau, ya monggo. Data itu yang disampaikan. Kawan-kawan bupati/wali kota saya berikan kewenangan untuk mengatur itu,” tegas Ganjar dalam rilis Humas Provinsi Jawa Tengah yang diterima oleh wartamagelang.com.

Jika membuka pasar tradisional, Ganjar mewanti-wanti agar dilakukan penataan. Berupa penataan pasar, penyemprotan disinfektan dan pedagang diberikan jarak agar tidak berkerumun. “Kalau perlu pedagang dikeluarkan ke jalan untuk keperluan penataan itu. PKL (Pedagang Kaki Lima) juga sama, dikeluarkan saja (di luar ruangan) untuk kemudian protokol kesehatan bisa berjalan,” tutur Ganjar.

Sebagai informasi, dalam SE tentang gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’, dalam point 1C bertuliskan ‘Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk diantaranya penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan nikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan (pendidikan, event, dll). (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)