Unit Kegiatan Mahasiswa UNTIDAR Wajib Terakreditasi

SOSIALISASI UKM : DPM KM Universitas Tidar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi akreditasi UKM (Jasmine Carla Maharani for wartamagelang.com)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (DPM KM) Universitas Tidar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi akreditasi UKM, Senin (7/10/2024) di GKU dr. H. R. Suparsono. Hadir 16 UKM Universitas Tidar mengikuti sosialisasi terkait indikator penilaian akreditasi UKM.

Kegiatan sosialisasi dimulai dengan pembukaan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dilanjutkan dengan sambutan dari ketua pelaksana, Shofyan Assauri. Lalu sambutan dari Alifia Revan Prananda, selaku pembina DPM KM. Sosialisasi akreditasi UKM mengundang 16 UKM Universitas Tidar, yaitu UKM MAPALA SULFUR, UKM UKAI Ar-Ribath, UKM KSR PMI, UKM PELITA, UKM PRAMUKA, UKM MENWA, UKM KOPMA, UKM IQSAN, UKM LPM MATA, UKM UBC Radio, UKM PSM GST, UKM ORBD, UKMK, UKM BENGKEL SENI, UKM KESMA, dan UKM KWU.

Pembina DPM KM UNTIDAR, Alifia Revan Prananda, menjelaskan tentang akreditasi UKM, perubahan indikator akreditasi, dan fasilitas sekretariat.

“Akreditasi UKM dilaksanakan dengan menilai semua UKM di Universitas Tidar berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan secara nasional. Pada tahun ini terdapat perubahan indikator akreditasi dari lima menjadi empat. Lalu ada beberapa ormawa yang belum memiliki ruang sekretariat seperti rekan yang lain sehingga menjadi PR untuk kami bidang 3 supaya dapat mengusahakan setiap tahun,” bebernya.

Kemudian kegiatan sosialisasi dilanjutkan pemaparan materi dengan menyampaikan perbedaan akreditasi sebelumnya dan sekarang, yaitu perubahan kriteria utama dari lima menjadi empat dan hasil akhir tidak lagi peringkat, tetapi pengakuan. Tujuan akreditasi sekarang ini tidak berpatokan pada peringkat UKM Universitas Tidar, melainkan untuk mengukur hasil kinerja UKM supaya lebih relevan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Terdapat empat kriteria yang acuan penilaian akreditasi, yaitu pemeliharaan fasilitas meliputi kebersihan, kenyamanan, ketertiban, dan pemeliharaan; branding UKM melalui media sosial bertujuan untuk menghindari proker-proker fiktif dan menunjukkan dokumentasi kegiatan; kecakapan UKM mengamalkan Tri Dharma seperti pengajaran yang bersifat terbuka (seminar/pelatihan), penelitian (menulis esai), pengabdian masyarakat (lokal untuk sesama warga Universitas Tidar, regional untuk masyarakat kota/ kabupaten Magelang, dan nasional untuk seluruh masyarakat Indonesia); dan terakhir manajemen organisasi meliputi SDM, administrasi, keuangan, dan kegiatan. Rencananya penilaian akreditasi ini akan dilaksanakan pada bulan November.

Tera Rebecca selaku penanggung jawab akreditasi UKM mengingatkan bahwa perlunya ada bukti-bukti penyelenggaraan kegiatan, baik berupa foto hingga dokumen.

“Yang perlu disiapkan adalah bukti-bukti berkas dan dokumentasi walau MOU sudah menjadi bukti kuat, lebih baik bila ada bukti pendukung seperti proposal dan dokumentasi pada penilai,” tuturnya.

Ketua DPM UKM UNTIDAR, Nabilla Fairuzzahra, menegaskan, proker wajib memiliki proposal dan LPJ dengan dibuktikan dokumentasi.

“Sesuai UU UKM bahwa segala kegiatan yang dilaksanakan oleh UKM harus memiliki laporan berupa proposal dan LPJ karena dokumentasi tidak dapat membuktikan akuntabilitas dan transparansi,” tandasnya (had/aha)

Penulis: Jasmine Carla Maharani

Editor : Hadianto

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)