Empat Tersangka Kasus Penganiayaan di Kecamatan Muntilan Berhasil Dibekuk

AMANKAN TERSANGKA : Polsek Muntilan dan Tim Resmob Polres Magelang berhasil mengamankan tersangka penganiayaan (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Polsek Muntilan bersama Tim Resmob Polres Magelang berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan dengan modus premanisme. Keempat pelaku ini beraksi pada  Senin (25/10/ 2021) di depan Kafe Manja Cheesetea Kp. Jagalan  Muntilan Kabupaten Magelang.

Penangkapan kedua pelaku berinisial AL, 21, dan BM, 20, dilaksanakan di wilayah Solo. Sedangkan kedua pelaku lainnya berinisial HA, 30 dan GP, 21 menyerahkan diri ke Polsek Muntilan.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya S mengatakan, kejadian penganiayaan ini terjadi di halaman depan depan Kafe Manja Cheesetea Kp. Jagalan  Muntilan Kabupaten Magelang.

Awal kejadian, pada Senin (25/10/2021) pukul 19.00 WIB, kata Ryan, korban atas nama Dedi Prayitno, mengalami penganiayaan oleh sekelompok pemuda dan korban dikeroyok dari mulai tangan kosong dan ada juga yang memakai alat berupa helm dan batu serta ditabrak menggunakan sepeda motor.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian hidung, luka lecet di bibir bagain atas, luka memar dibagian mata sebelah kiri, luka lecet di bagian punggung, luka lecet dibagian kaki kanan kiri dan gigi kacip kedua tanggal 1 di bagian rahang atas dan kemudian melaporkannya ke Polsek Muntilan,” kata Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya.

Dijelaskannya, masih menurut Kapolsek, waktu itu korban atas nama Dedi Prayitno, 25, warga Kecamatan Dukun akan menuju ke tempat tinggal teman. Saat korban melintas di depan Kafe tersebut, kata Ryan, melihat pengendara ditengah jalan.

Karena korban merasa terhalangi, kemudian korban meminta pengendara tersebut untuk menepi. Akan tetapi terjadi kesalahpahaman kemudian terjadi cek-cok selanjutnya teman-teman dari pengendara tersebut berdatangan dan menganiaya korban.

“Atas perbuatannya ini, Polsek Muntilan setelah menerima laporan dari korban bergerak cepat dan pada tanggal 04 November 2021  berhasil menangkap pelaku AL dan BM berikut dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menabrak korban,  penangkapan ini dilakukan di wilayah Solo,” imbuhnya.

Kapolsek Muntilan berkomitmen akan terus melakukan upaya harkambtibmas dengan mengedepankan pencegahan tindak pidana dengan lebih meningkatkan patroli dan mengedepankan Bhabinkamtibmas untuk lebih dekat dengan masyarakat serta memberantas aksi premanisme maupun pungli di wilayah hukumnya karena sangat meresahkan masyarakat.

Hal tersebut menjadi komitmennya sesuai intruksi dari Kapolda Jateng untuk memberantas aksi premanisme dan pungli (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)