33.820 Orang di Kabupaten Magelang Terima Bantuan Stimulus Ekonomi Tahun 2021

SERAHKAN BANTUAN : Bupati Magelang Zaenal Arifin didampingi Ketua Dekranasda Kabupaten Magelang, Christanti Zaenal Arifin menyerahkan bantuan stimulus ekonomi kepada pelaku usaha secara simbolis di Rumdin Bupati Magelang (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Anggaran sebesar Rp 38,591 Miliar disiapkan Pemkab Magelang untuk disalurkan kepada 33.820 orang penerima bantuan stimulus ekonomi tahun 2021. . Penyerahan bantuan stimulus ekonomi ini dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin , Rabu (02/06/2021) di Rumah Dinas Bupati setempat.

Kabag Perekonomian dan SDA, Nur Rochmad Isro’I, Rabu (02/06/2021) dalam laporannya menjelaskan Pemerintah Daerah dalam pemberian stimulus ekonomi ini dalam bentuk bantuan modal dan pembelian produk.

Nur Rochmad menyebutkan, penerima bantuan modal usaha stimulus ekonomi berdasarkan hasil verval yang dilakukan oleh OPD terkait secara keseluruhan berjumlah 33.820 orang, yang terdiri dari perorangan sebanyak 32.812 orang dan kelompok/badan usaha/koperasi sebanyak 1.008 orang.

Sedangkan besaran penerima bantuan stimulus ekonomi, kata Nur Rochmad, untuk perorangan sebesar Rp 1 juta dan kelompok/badan usaha/koperasi sebesar Rp 5 juta.

“Jumlah anggaran untuk bantuan modal usaha stimulus ekonomi sebesar Rp 37.852.000.000. untuk pembelian produk sebesar Rp 739.000.000. Sehingga jumlah keseluruhan anggaran stimulus ekonomi sebesar Rp 38.591.900.000,” katanya.

Nur Rochmad mengatakan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyaluran bantuan stimulus ekonomi di Kabupaten Magelang, maka pelaksanaanya akan melalui Bank Bapas 69, sesuai Peraturan Bupati Magelang Nomor 9 Tahun 2021

Sementara Bupati Magelang Zaenal Arifin didampingi Ketua Dekranasda Kabupaten Magelang, Christanti Zaenal Arifin mengungkapkan, pandemi covid-19 telah berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja para pelaku usaha, sehingga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan stabilitas kegiatan usaha.

Oleh sebab itu, kata Zaenal, pemberian stimulus ini diperlukan bagi para pelaku usaha untuk mendorong stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, pemberian bantuan stimulus ekonomi ini bukan berarti memenuhi semua keinginan yang diajukan oleh para pelaku usaha, namun lebih bersifat rangsangan atau dorongan bagi para pelaku usaha agar timbul kreatifitas sehingga mampu bertahan untuk menjalankan kegiatan usahanya dalam mendukung perputaran perekonomian, yang pada akhirnya mengarah kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan hal tersebut, menurut Zaenal, Pemerintah Kabupaten Magelang telah mengeluarkan kebijakan perekonomian, dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Magelang Nomor 9 Tahun 2021 tentang pemberian stimulus ekonomi kepada pelaku usaha, yang mana pemberian stimulus ekonomi tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Magelang Tahun 2021.

“Perlu saya sampaikan, berdasarkan amanat Peraturan Bupati Magelang Nomor 9 Tahun 2021 tersebut, telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Perangkat Daerah/Dinas terkait, bagi penerima stimulus ekonomi di Kabupaten Magelang. Oleh karena itu saya berharap, agar bantuan yang telah diterima dapat bermanfaat, serta dipergunakan sebaik-baiknya untuk usaha yang produktif, sehingga bisa membantu kelangsungan kegiatan usaha,” tukasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)