Siap-Siap, Tilang Elektronik Akan Resmi Diberlakukan di Kabupaten Magelang

Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Faris Budiman, SIK (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Magelang akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Magelang per 1 Maret 2022 mendatang. Ada  lima lokasi yang dilengkapi dengan kamera (CCTV) yang merekam pelanggaran kasatmata dari pengendara.

Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Faris Budiman mengatakan, terdapat lima kamera pengawas (CCTV) milik Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, yakni di perempatan Secang, pertigaan Blondo Mungkid, pertigaan Palbapang Mungkid, perempatan Sayangan Muntilan, dan pertigaan Semen Salam. Selain itu ada kamera pengawas milik Polres Magelang sudah terpasang di simpang Artos Mall Magelang.

“Mekanismenya perangkat ETLE merekam pelanggaran lalu lintas, lalu mengirimkan barang bukti pelanggaran kepada Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional (NTMC) Polres Magelang. Selanjunya Petugas lantas mengidentifikasi data kendaraan memakai Electronic Registration and Identification (ERI),” katanya, kemarin.

Faris menjelaskan, petugas penerima kemudian mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai alamat yang tercantum. Surat konfirmasi, kata Faris, akan dikirim dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran terjadi.

“Pada surat pemilik kendaraan bermotor diberikan waktu delapan hari untuk konfirmasi ke posko ETLE, Polres Magelang, atau melalui nomor telpon posko ETLE,” terangnya.

Faris menuturkan, jika pelanggar telah mengonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda E-Tilang yang harus dibayar dalam kurun waktu 15 hari. Pembayaran denda, kata Faris, bisa melalui Bank BRI sesuai petunjuk, atau langsung ke posko ETLE Polres Magelang.

“Sangsinya jika tidak ada konfirmasi atau membayar denda penilangan, maka pajak STNK akan diblokir,” tegasnya.

Faris memastikan, ada enam tindakan yang menjadi sasaran tilang elektronik. Diantaranya pelanggaran lalu lintas, bermain ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm, berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Dan kita juga menerapkan ETLE Mobile, di mana 20 penyidik lalu lintas dibekali kamera ponsel khusus yang digunakan untuk mencari pelanggar lalu lintas dengan mengelilingi jalanan. ETLE Mobile ini setiap hari beropersasi tanpa diketahui para pelanggar,” tandasnya.

Faris mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu mentaati peraturan lalu lintas yang ada.

“Hal itu selain untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain, juga selamat dari pelanggaran lalu lintas,” tukasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)