Diduga Soal Ribut Warisan, Kakak Ipar Tega Sabet Adiknya Hingga Tewas

Konferensi Pers Tindak Pidana penganiayaan dan pembunuhan. Jumat, 19/03/2021. Foto: Dok Polres Magelang

Konferensi Pers tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan di Polres Magelang, dengan memperlihatkan pelaku dan barang bukti. Jumat, 19 Maret 2021. Foto: Dok Polres Magelang

Magelang (wartamagelang.com) –  Muhammad Solahudin (18), warga Dusun Ngadiwongso, Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang tewas dibunuh oleh kakak iparnya sendiri, BN (24).

“Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/3/2021) kemarin di rumah korban,” kata Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba kepada wartawan pada Jumat ( 19/3/2021).

Ronald mengatakan, antara korban dengan istri pelaku Ely Nur Cahyati sebelumnya terlibat cek-cok. Tidak lama kemudian,  Ely Nur Cahyati berteriak meminta tolong, pelaku datang melihat istrinya sedang dipukuli oleh korban. Melihat hal tersebut, pelaku tidak bisa mengendalikan emosinya, mengambil parang dan  langsung  membacok korban, mengenai bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak satu kali.

Tdak berhenti sampai disitu, pelaku kembali membacok kepala  bagian belakang korban sebanyak tiga kali. Walau sudah terluka, korban masih berupaya menyerang balik  pelaku dengan cara menarik krah bajunya.

“Saat itu pelaku kembali menyabet tangan kanan korban dengan parang sebanyak satu kali,” kata Ronald.

Ronald menambahkan, setelah melakukan pembacokan, pelaku menaruh parang dan langsung menaiki sepeda motor melarikan diri ke Dusun Gembongan, Desa Temanggung, Kaliangkrik.

“Korban yang mengalami luka di bagian kepala, leher dan tangan tersebut segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” tambah Ronald.

Tim Resmob Polres Magelang yang mendapatkan laporan tentang penganiayaan tersebut langsung melakukan pengejaran, dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Magelang, berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Dusun Gembongan, Desa Temanggung, Kaliangkrik, pada pukul 13:00 WIB.

Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa satu buah parang, satu buah baju pelaku dan satu buah baju korban dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang guna penyelidikan lebih lanjut. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)