Warga Terdampak Tol Yogya-Bawen Diberi Kelonggaran Bisa Manfaatkan Sisa Bangunan dan Pohon

Foto: Diskominfo jateng

Konsultasi Publik di Aula Kecamatan Bawen, Selasa (1/3/2022). Foto: Diskominfo jateng

SEMARANG (wartamagelang.com) – Selain menerima Uang Ganti Kerugian, warga terdampak tol Yogyakarta-Bawen bisa memanfaatkan kembali sisa bangunan dan pepohonan yang telah dibayar negara. Lalu, bagaimana syaratnya?

Tim leader PPK Pengadaan Tanah untuk Tol Yogyakarta-Bawen Candra Anom menyebut, hal tersebut bisa dilakukan. Caranya, dengan mengajukan permohonan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia mengatakan, pemanfaatan kembali bagian rumah atau pepohonan yang terimbas jalan tol merupakan hak warga. Meskipun, telah dibayar oleh negara, namun warga masih diberi kelonggaran untuk memanfaatkan komponen-komponen tersebut.

“Setelah warga menerima uang ganti kerugian, warga punya hak untuk memanfaatkan kembali bangunan atau tanaman yang sudah dilakukan pembayaran. Itu diizinkan, asalkan mengajukan permohonan pada PPK, jika ingin memanfaatkan bagian atau keseluruhan bangunan yang dibayar dan menjadi hak negara, untuk dipergunakan secara pribadi oleh mereka,” sebutnya, seusai melakukan Konsultasi Publik di Aula Kecamatan Bawen, Selasa (1/3/2022).

Candra mengatakan, komponen yang bisa dimanfaatkan kembali oleh warga misalnya kusen pintu atau jendela, genteng, wastafel, bahkan keramik. Adapula pepohonan seperti jati, mangga, dan sebagainya.

Ia menyebut, proses pengajuan permohonan pemanfaatan kembali bisa dilakukan setelah dilakukan pembayaran UGK.

“Yang pasti setelah pembayaran (UGK). Karena harus dilakukan identifikasi, verifikasi, dan dibayar, baru bisa dimanfaatkan. Kalau dilakukan sebelumnya istilahnya kan sudah diinventarisasi negara, justru nanti pelanggaran. Ketika diukur ada perbedaan antara inventarisasi sebelumnya dan setelah dibayar, tadinya ada tegel (lantai) kok ini tidak ada,” urainya.

Candra menyebut, nantinya warga diberi kelonggaran selama kurang lebih 100 hari, untuk mengosongkan lahan.

“Setelah timeline habis tapi memang belum bisa pindah atau rumah baru belum selesai, tinggal sedikit lagi proses pembangunannya, warga boleh mengajukan permohonan,” imbuhnya.

Mendengar hal itu, seorang warga Supriyo mengaku bahagia.

“Ya senang sekali, alhamdulillah. Karena nanti bisa memanfaatkan kembali, barangkali nanti mau bangun rumah kembali,” tuturnya.

Terkait pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen, Supriyo menyatakan mendukung. Selain karena alasan pembangunan untuk kemaslahatan, ia berharap uang ganti kerugian juga sepadan.

“Warga setuju dan sepakat, kita dukung program pemerintah,” pungkasnya dalam rilis Diskominfo Jawa Tengah yang diterima oleh wartamagelang.com. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)