Pemkot Magelang Sesuaikan Revisi PPKM Darurat, Kini Resepsi Pernikahan Ditiadakan

SESUAIKAN ATURAN : Ilustrasi pelaksanaan respsi pernikahan. Pemerintah Kota Magelang kini telah merevisi aturan PPKM Darurat sesuai revisi dari Kemendagri (Dok internet)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang kini telah meniadakan adanya resepsi pernikahan yang digelar masyarakat. Hal ini sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi ini merupakan revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebelumnya. Wali Kota Magelang menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 443.5/204/112 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Wali Kota Magelang nomor 443.5/169/112 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Kota Magelang.

Pada SE ini disebutkan bahwa tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Aturan lain yang diubah, yakni mengenai resepsi pernikahan. Dari semula dibolehkan dalam kapasitas terbatas maksimal 30 orang, kini ditiadakan untuk sementara selama PPKM Darurat.

Kemudian untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) dan tempat hiburan dan rekreasi ditutup sementara.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Magelang, Joko Budiyono, Rabu (14/07/2021) mengatakn, revisi PPKM Darurat ini resmi berlaku mulai 10-20 Juli 2021. Pihaknya pun menyesuaikan aturan terbaru dari pemerintah pusat.

“Kami sudah sesuaikan aturan dengan pemerintah pusat mengenai revisi ini,” kata Joko.

Menurut Joko, meski tempat ibadah dibuka lagi, bukan berarti masyarakat bebas melakukan kegiatan keagamaan. Masyarakat tetap diminta menjalankan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing.

“Masyarakat sangat dianjurkan supaya menggelar ibadah di rumah saja. Revisi ini bukan pelonggaran, tetapi agar masyarakat semakin ketat lagi menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, terkait dengan pelarangan resepsi pernikahan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, TNI, dan Polri guna menegakkan aturan di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat yang mau menggelar resepsi ditunda dulu. Karena kalau kemarin aturan menyebutkan boleh 30 orang dengan adanya revisi ini maka resepsi dilarang,” imbuhnya.

Terlebih jika memperhatikan situasi penanganan Covid-19 di Kota Magelang, kata Joko, belum menunjukkan perkembangan yang baik. Meski secara umum kasus menurun, tetapi status zona masih kritis. Ditambah, bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan juga belum menurun signifikan.

“Kedisiplinan dan kewaspadaan semua pihak menjadi kunci dalam penanganan Covid-19 di Kota Magelang. Jika masyarakat disiplin, taat prokes, lalu untuk sementara tinggal di rumah dulu, mungkin ke depan PPKM darurat tidak diperpanjang. Harapan kita semua begitu,” tukasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)