UNTIDAR Menerima Penghargaan Sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perguruan Tinggi Integrasi

RAIH PENGHARGAAN : UNTIDAR menerima penghargaan sebagai pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum perguruan tinggi integrasi (Dok Humas UNTIDAR)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Universitas Tidar (UNTIDAR) mendapatkan penghargaan sebagai pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum perguruan tinggi integrasi. Penghargaan ini yakni dalam wadah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 002.5/21 Th 2023 tanggal 22 Juni 2023.

Penghargaan diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, didampingi oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nofli, kepada Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum (BPKU) UNTIDAR, Among Wiwoho.

Penghargaan diserahkan pada acara Rapat Koordinasi dan Pemberian Penghargaan Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 dengan tema “Membangun Database Dokumen Hukum Jawa Tengah Terintegrasi Menuju Satu Data Dokumen Hukum Indonesia melalui wadah JDIHN”, bertempat di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (27/06/2023).

Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nofli, menyampaikan harapannya agar seluruh pengelola JDIH di Provinsi Jawa Tengah dapat secara aktif bersinergi.

“Kami berharap seluruh pengelola JDIH di Provinsi Jawa Tengah mengembangkan kerja sama yang efektif antar anggota JDIHN, seperti antara Kabupaten/Kota dan juga Perguruan Tinggi, untuk membentuk dan melakukan integrasi dengan jdihn.go.id., sehingga dapat tercipta informasi hukum yang akurat bagi masyarakat,” katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan bukanlah merupakan tujuan utama dalam pengelolaan JDIH, melainkan agar produk hukum mudah diakses oleh masyarakat umum, khususnya bagi masyarakat Jawa Tengah.

JDIH UNTIDAR merupakan upaya Universitas Tidar dalam rangka penyimpanan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan informasi hukum bagi para pengguna atau pencari informasi produk hukum baik dari kalangan Sivitas Akademika Universitas Tidar maupun masyarakat, dengan cara yang lebih cepat, mudah, dan akurat.

“Dengan adanya JDIH UNTIDAR diharapkan kebijakan hukum yang dihasilkan dapat diketahui oleh masyarakat luas dan dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. Atas dasar hal tersebut Universitas Tidar mengembangkan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Universitas Tidar (JDIH UNTIDAR), sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional,” bebernya.

Kepala BPKU UNTIDAR, Among Wiwoho, menyampaikan bahwa penghargaan kali ini merupakan penghargaan kedua yang diterima oleh JDIH Untidar.

“Sebelumnya UNTIDAR berhasil meraih penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik II Tahun 2022, kategori Perpustakaan Hukum. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna Laoly, kepada Rektor Universitas Tidar, pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2022 di Jakarta, pada Oktober 2022,” terangnya.

Among berharap dengan diraihnya penghargaan ini, dapat terus menjadi  penyemangat dalam mengelola JDIH di Universitas Tidar, serta lebih mengoptimalkan pelayanan prima kepada pengguna, demi tercapainya satu data dokumen hukum Nasional dan efektivitas pelayanan publik bagi masyarakat (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)